Selain barang bukti, petugas juga mengamankan 20 orang pelaku yang terdiri dari 15 laki-laki dan tiga perempuan. Seluruh barang bukti dan para tersangka telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Di akhir keterangannya, Rangga kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan atau membawa anggota keluarga yang terindikasi sebagai pengguna narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi.
“Kami mengajak masyarakat Pasaman Barat dan sekitarnya, apabila ada anak, saudara, atau tetangga yang ingin lepas dari narkoba, silakan datang ke kantor BNNK Pasbar. Rehabilitasi kami lakukan secara gratis,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa pengguna narkoba yang datang secara sukarela untuk menjalani rehabilitasi tidak akan diproses hukum.
“Jangan takut. Kami jamin tidak akan ditangkap, tetapi akan direhabilitasi agar bisa sembuh dan kembali ke masyarakat,” pungkas Rangga. (end)













