Pemuda berinisial S itu diketahui berusia 29 tahun. Selain itu, Satpol PP juga telah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait perbuatan serupa yang dilakukan oleh pelaku.
“Laporan dari masyarakat sudah tiga kali dan lokasinya berbeda-beda,” kata Sanji.
Meski demikian, pihaknya belum dapat memastikan apakah pelaku memiliki gangguan kejiwaan atau tidak. Hal tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. “Kami belum bisa memastikan,” tutupnya.
Usai diamankan, pemuda tersebut langsung dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Bukittinggi untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
“Selanjutnya, yang bersangkutan kami bawa ke Mako Satpol PP untuk diproses oleh PPNS dan diberikan sanksi sesuai peraturan daerah yang berlaku,” jelas Sanji. (pry)













