BERITA UTAMA

Resahkan Pengunjung Jam Gadang, Pemuda Live TikTok Tanpa Busana Diciduk Satpol PP

1
×

Resahkan Pengunjung Jam Gadang, Pemuda Live TikTok Tanpa Busana Diciduk Satpol PP

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN— Satpol PP Kota Bukittinggi mengamankan seorang pemuda yang nekat live TikTok di kawasan wisata Jam Gadang.

BUKITTINGGI, METROSeorang pemuda diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi setelah melakukan siaran langsung (live) di media sosial TikTok tanpa mengenakan busana di kawasan wisata Jam Ga­dang, Senin (29/12).

Penindakan tersebut dilakukan petugas Satpol PP yang tengah berjaga di kawasan wisata ikonik Kota Bukittinggi itu, usai menerima laporan dari masya­rakat. Setibanya di lokasi, petugas mendapati langsung aksi tak senonoh pemuda tersebut di pelataran Taman Jam Gadang.

Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi, Sanji Purna, membenarkan penindakan tersebut. Ia menyebut aksi pemuda itu telah meresahkan pengunjung yang sedang menikmati suasana wisata.

“Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi telah mengamankan seorang pemuda yang melakukan siaran langsung di media sosial TikTok tanpa mengenakan busana,” ujar San­ji saat dikonfirmasi, Selasa (30/12).

Sanji menjelaskan, pemuda tersebut bukan kali pertama berurusan dengan aparat penegak peraturan daerah. Yang bersangkutan diketahui sudah dua kali diamankan Satpol PP, dengan lokasi kejadian yang berbeda.

“Pemuda tersebut ka­mi amankan untuk kedua kali­nya di tempat yang berbeda,” ungkapnya.

Pemuda berinisial S itu diketahui berusia 29 tahun. Selain itu, Satpol PP juga telah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait perbuatan serupa yang dilakukan oleh pelaku.

“Laporan dari ma­sya­rakat sudah tiga kali dan lokasinya berbeda-beda,” kata Sanji.

Meski demikian, pihak­nya belum dapat memastikan apakah pelaku memiliki gangguan kejiwaan atau tidak. Hal tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. “Kami belum bisa memastikan,” tutupnya.

Usai diamankan, pemuda tersebut langsung dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Bukittinggi untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan. Pe­nanganan kasus ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

“Selanjutnya, yang bersangkutan kami bawa ke Mako Satpol PP untuk di­proses oleh PPNS dan di­berikan sanksi sesuai peraturan daerah yang berlaku,” jelas Sanji. (pry)