Bagus menjelaskan layanan pascarehabilitasi juga telah dilaksanakan terhadap 15 orang, meskipun masih terdapat 5 orang yang belum terjangkau kendala domisili dan mobilitas pekerjaan. “Pascarehabilitasi sangat penting untuk memastikan pemulihan berkelanjutan dan mencegah kekambuhan, sehingga kami terus berupaya melakukan pemantauan dan pendampingan meskipun menghadapi kendala lapangan,” sebut Bagus.
Dalam mendukung upaya pencegahan, BNN Sawahlunto juga menerbitkan sebanyak 350 Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) sepanjang 2025. Layanan ini dikenakan biaya Rp290.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan.
BNN Sawahlunto memperluas jejaring dalam mendukung layanan rehabilitasi melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan RSUD Sawahlunto, RSI Silungkang, dan Puskesmas Kolok sebagai lembaga mitra dalam layanan rehabilitasi.
Bagus menegaskan, seluruh layanan rehabilitasi dijalankan dengan prinsip perlindungan hak warga negara, meliputi jaminan kerahasiaan identitas, bebas biaya, serta jaminan tidak diproses hukum bagi pengguna yang secara sukarela menjalani rehabilitasi. “Pendekatan ini menegaskan bahwa penyalahguna narkotika adalah korban yang harus dipulihkan, sementara penindakan hukum difokuskan kepada pengedar dan jaringan peredaran gelap,” sebutnya.(pin)
















