SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG

BNN Perkuat Mitigasi dan Rehabilitasi Narkotika Berbasis Masyarakat, Tercatat 11 Desa Bersih Narkoba 

1
×

BNN Perkuat Mitigasi dan Rehabilitasi Narkotika Berbasis Masyarakat, Tercatat 11 Desa Bersih Narkoba 

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI ANTI NARKOBA— Kepala BNN Kota Sawahlunto Bagus Wicaksono memberikan materi saat sosialisasi anti narkoba dan memperkuat strategi mitigasi dan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan intervensi berbasis masyarakat dan rehabilitasi rawat jalan medis.

SAWAHLUNTO, METRO–Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sawah­lunto terus memperkuat strategi mitigasi dan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan intervensi berbasis masyarakat dan rehabilitasi rawat jalan medis, serta penguatan jejaring laya­nan, sebagai upaya melindungi masyarakat dari dampak narkoba.

Kepala BNN Kota Sa­wahlunto menyampaikan sejak 2020 hingga 2025 jumlah Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) di Sa­wahlunto telah mencapai 11 desa, dengan Desa Talago Gunung, Kecamatan Barangin, menjadi desa terbaru yang ditetapkan pada 2025.

“Desa Bersinar merupakan fondasi pencega­han berbasis masyarakat, di mana edukasi, deteksi dini, dan pendampingan dilakukan secara berke­lanjutan agar lingkungan sosial lebih tangguh terhadap ancaman narkotika,” ungkap Bagus.

Dikatakan Bagus, selain penguatan wilayah, pada 2025 BNN Sawahlunto juga melatih 30 penggiat anti narkoba yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari masyarakat, pelajar, pemerintah daerah, hingga sektor swasta, sebagai bagian dari perluasan agen pencegahan di tingkat lokal.

Dalam aspek rehabilitasi, BNN mencatat seba­nyak 15 orang menjalani rehabilitasi rawat jalan sepanjang 2025, terdiri atas tujuh orang yang datang secara sukarela dan delapan orang berdasarkan rekomendasi Tim A­ses­­men Terpadu. Se­men­tara itu, dua orang menjalani rehabilitasi rawat inap di Loka Batam dan bukan merupakan warga Kota Sawahlunto.

Bagus menjelaskan la­yanan pascarehabilitasi juga telah dilaksanakan terhadap 15 orang, mes­kipun masih terdapat 5 orang yang belum terjangkau kendala domisili dan mobilitas pekerjaan.  “Pas­carehabilitasi sangat pen­ting untuk memastikan pemulihan berkelanjutan dan mencegah kekambuhan, sehingga kami terus berupaya melakukan pemantauan dan pendam­pingan meskipun meng­hadapi kendala lapangan,” sebut Bagus.

Dalam mendukung upaya pencegahan, BNN Sa­wahlunto juga menerbit­kan sebanyak 350 Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) sepanjang 2025. Layanan ini dikenakan biaya Rp29­0­.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PN­BP) sesuai ketentuan.

BNN Sawahlunto mem­perluas jejaring da­lam mendukung layanan rehabilitasi melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan RSUD Sawahlunto, RSI Silungkang, dan Puskesmas Kolok sebagai lembaga mitra dalam layanan rehabilitasi.

Bagus menegaskan, seluruh layanan rehabilitasi dijalankan dengan prinsip perlindungan hak warga negara, meliputi jaminan kerahasiaan identitas, bebas biaya, serta jaminan tidak diproses hukum bagi pengguna yang secara sukarela men­jalani rehabilitasi. “Pendekatan ini menegaskan bah­wa penyalahguna narkotika adalah korban yang harus dipulihkan, semen­tara penindakan hukum difokuskan kepada pengedar dan jaringan pereda­ran gelap,” sebutnya.(pin)