SAWAHLUNTO, METRO–Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sawahlunto terus memperkuat strategi mitigasi dan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan intervensi berbasis masyarakat dan rehabilitasi rawat jalan medis, serta penguatan jejaring layanan, sebagai upaya melindungi masyarakat dari dampak narkoba.
Kepala BNN Kota Sawahlunto menyampaikan sejak 2020 hingga 2025 jumlah Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) di Sawahlunto telah mencapai 11 desa, dengan Desa Talago Gunung, Kecamatan Barangin, menjadi desa terbaru yang ditetapkan pada 2025.
“Desa Bersinar merupakan fondasi pencegahan berbasis masyarakat, di mana edukasi, deteksi dini, dan pendampingan dilakukan secara berkelanjutan agar lingkungan sosial lebih tangguh terhadap ancaman narkotika,” ungkap Bagus.
Dikatakan Bagus, selain penguatan wilayah, pada 2025 BNN Sawahlunto juga melatih 30 penggiat anti narkoba yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari masyarakat, pelajar, pemerintah daerah, hingga sektor swasta, sebagai bagian dari perluasan agen pencegahan di tingkat lokal.
Dalam aspek rehabilitasi, BNN mencatat sebanyak 15 orang menjalani rehabilitasi rawat jalan sepanjang 2025, terdiri atas tujuh orang yang datang secara sukarela dan delapan orang berdasarkan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu. Sementara itu, dua orang menjalani rehabilitasi rawat inap di Loka Batam dan bukan merupakan warga Kota Sawahlunto.
Bagus menjelaskan layanan pascarehabilitasi juga telah dilaksanakan terhadap 15 orang, meskipun masih terdapat 5 orang yang belum terjangkau kendala domisili dan mobilitas pekerjaan. “Pascarehabilitasi sangat penting untuk memastikan pemulihan berkelanjutan dan mencegah kekambuhan, sehingga kami terus berupaya melakukan pemantauan dan pendampingan meskipun menghadapi kendala lapangan,” sebut Bagus.
Dalam mendukung upaya pencegahan, BNN Sawahlunto juga menerbitkan sebanyak 350 Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) sepanjang 2025. Layanan ini dikenakan biaya Rp290.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan.
BNN Sawahlunto memperluas jejaring dalam mendukung layanan rehabilitasi melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan RSUD Sawahlunto, RSI Silungkang, dan Puskesmas Kolok sebagai lembaga mitra dalam layanan rehabilitasi.
Bagus menegaskan, seluruh layanan rehabilitasi dijalankan dengan prinsip perlindungan hak warga negara, meliputi jaminan kerahasiaan identitas, bebas biaya, serta jaminan tidak diproses hukum bagi pengguna yang secara sukarela menjalani rehabilitasi. “Pendekatan ini menegaskan bahwa penyalahguna narkotika adalah korban yang harus dipulihkan, sementara penindakan hukum difokuskan kepada pengedar dan jaringan peredaran gelap,” sebutnya.(pin)






