SOLOK, METRO–Wali Kota Solok, Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada sebanyak 1.114 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kota Solok Formasi Tahun 2024, sekaligus menyerahkan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa purna tugas dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Januari 2026.
Penyerahan tersebut dilakukan wako Solok saat apel gabungan ASN di Halaman Balai Kota Solok, Senin (29/12).
Kegiatan penyerahan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Solok dalam memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi aparatur sipil negara, baik bagi tenaga yang masih aktif bertugas maupun yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya.
Dalam sambutannya, Wali Kota Solok menyampaikan harapan agar para PPPK Paruh Waktu yang menerima SK dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab, disiplin, serta menjunjung tinggi profesionalisme dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Apresiasi dan terima kasih kepada para PNS yang memasuki masa pensiun atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian yang telah diberikan selama bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Solok. “Penyerahan JHT ini diharapkan dapat menjadi bekal dan bentuk penghargaan atas pengabdian panjang yang telah dilalui,” ujar Ramadhani. (vko)






