PASAMAN, METRO–Bupati Pasaman, Welly Suhery, secara resmi melantik 1.862 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pengambilan sumpah dan penyerahan SK pengangkatan ini dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Pasaman. Seluruh pegawai yang dilantik sebelumnya telah mendapatkan persetujuan penetapan Nomor Induk dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Secara regulasi, pengangkatan ini merupakan implementasi dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, PPPK Paruh Waktu didefinisikan sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja. Pemberian upah bagi mereka disesuaikan dengan ketersediaan anggaran pada instansi pemerintah. Kebijakan ini juga menjadi langkah konkret pemerintah dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.
Dalam sambutannya, Bupati Welly menegaskan bahwa pelantikan ini adalah awal dari sebuah tanggung jawab. Status sebagai PPPK Paruh Waktu bukan merupakan alasan bagi pegawai untuk bekerja setengah hati. Setiap individu dituntut untuk menunjukkan disiplin yang tinggi dalam menjalankan tugas. Mereka juga harus memiliki etos kerja yang baik serta mampu memberikan kinerja yang nyata.
Bupati menyatakan dengan tegas bahwa disiplin bagi seorang ASN adalah harga mati. Indikator utama penilaian kinerja meliputi kehadiran, waktu kerja, hingga ketaatan dalam berpakaian.
“Kepatuhan terhadap aturan dan perintah kedinasan juga menjadi poin yang sangat krusial. Pelanggaran terhadap disiplin maupun etika kerja akan mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah,” tegas Welly .













