Adapun 5 Ranperda Tersebut antara lain Ranperda tentang Rencana Pembangunan Pembangunan Industri Kota Pariaman Tahun 2024-2044, Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Ranperda tentang Pengembangan Sistem Air Limah Dosmetik, Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055 dan Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah. “Dengan disetujuinya ke 5 Ranperda ini, melalui berbagai tahapan dan masukan, akhirnya hari ini, diakhir tahun 2025 ini, kita dapat mengesahkanya menjadi Perda, dan nantinya akan berdampak langsung kepada masyarakat,” ujar Mulyadi
Dirinya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Pariaman, atas nama seluruh jajaran pemerintah kota pariaman, bersama dengan DPRD, kita selalu bertekad dan berkomitmen memberi yang terbaik bagi masyarakat untuk mewujudkan kesejateraan, ungkapnya. “Pada kesempatan ini, saya juga mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang telah terjalin baik selama ini, antara DPRD dengan Pemerintah Kota Pariaman, dan kedepan, kita akan segera menyiapkan perangkat pendukung pelaksanaan Perda ini, agar maksimal dalam penerapan di lapangan,” ujarnya.
Terkhusus Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah yang merupakan inisiatif DPRD, merupakan usulan Mulyadi yang ketika itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman di Legeslative, karena berbagai kendala, baru tahun ini bisa disahkan, dan dirinya sendiri yang menyampaikan hal tersebut sebagai Executive, tentunya hal ini menjadi sebuah kenangan tersendiri bagi dirinya Sidang yang dimulai pukul 17.00 WIB ini, berakhir pada pukul 20.00 WIB malam, dengan disertai break untuk melaksanakan sholat magrib. (***)
















