BERITA UTAMA

Perkuat Otonomi, Apkasi Dorong Sinergi Pusat-Daerah dan Keadilan Fiskal

0
×

Perkuat Otonomi, Apkasi Dorong Sinergi Pusat-Daerah dan Keadilan Fiskal

Sebarkan artikel ini
BANTUAN— Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi didampingi dewan pengurus saat memberikan bantuan kemanusiaan program Apkasi Peduli Bencana di Posko Tanggap Darurat Kabupaten Solok, Sumbar.

JAKARTA, METROPerkembangan otono­mi daerah menjadi perhatian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dalam refeksi sepanjang 2025. Di tengah momentum kepe­mimpinan baru pasca-pe­lantikan kepala daerah se­rentak, Apkasi memandang kini berkembang berbagai regulasi sektoral yang kian mempersempit ruang diskresi di tingkat kabupaten.

Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi, menegaskan bahwa otonomi daerah bukanlah sekadar urusan administratif bagi-bagi kekuasaan, melainkan man­dat sejarah untuk men­dekatkan negara de­ngan rakyatnya. Menurutnya, pengalaman historis Indonesia membuktikan bahwa pemusatan kekuasaan cenderung melahirkan ketimpangan dan inefisiensi birokrasi yang me­rugikan masyarakat di daerah.

“Otonomi daerah a­dalah napas terakhir dari agenda Reformasi 1998 yang harus kita jaga. Kami melihat sepanjang 2025, ada kecenderungan kebijakan nasional yang kian rinci mendikte daerah, sementara diskresi bupati semakin sempit. Indonesia hanya bisa maju jika dae­rah diberi kepercayaan dan keadilan fiskal, bukan sekadar dijadikan pelaksana administratif pusat yang menanggung beban tanpa kewenangan,” tegas Bursah Zarnubi yang juga Bupati Lahat ini.

Apkasi mencatat bahwa sepanjang 2025, peme­rintah kabupaten meng­hadapi tekanan fiskal hebat akibat pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD). Kondisi ini menciptakan paradoks: daerah dituntut memenuhi Standar Pela­yanan Minimal (SPM) yang tinggi, namun ruang fiskalnya terus dipersempit.

Baca Juga  Pelajar Tewas Dikeroyok Teman Satu Sekolah di Payakumbuh, Terjadi di Luar Jam Pelajaran, 5 Pelaku Diamankan Polisi

Krisis kewenangan ini kian nyata dalam pengelolaan kapasitas fiskal dae­rah. Apkasi mencatat bahwa tahun 2025 ditandai oleh semakin kuatnya tekanan finansial akibat penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) dan ketidakpastian realisasi Dana Bagi Hasil (DBH). Sebagai solusi, Apkasi mendesak pemerintah pusat untuk melakukan penataan ulang kebijakan transfer ke daerah agar lebih transparan dan men­cerminkan kontribusi riil daerah terhadap penerimaan negara.

Ketimpangan kewe­na­ngan ini juga menemukan potret memilukan dalam rangkaian bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Merujuk data resmi BNPB, dampak bencana ini mencatat angka katastropik: 1.140 jiwa meninggal dunia, 163 jiwa hilang, dan 399,2 ribu warga mengungsi. Kerusakan infrastruktur mencakup 166.925 rumah rusak, 97 jembatan putus, serta ri­buan fasilitas umum, pendidikan dan kesehatan yang terdampak parah.

“Kita melihat duka men­dalam di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Data-data resmi pemerintah menunjukkan gambaran betapa dahsyatnya dampak yang harus ditanggung daerah terdampak bencana. Namun ironisnya, pemerintah kabupaten seringkali tak berdaya melakukan pencegahan karena kewenangan pengelolaan hutan dan izin tambang di hulu berada di tangan pusat. Daerah me­nanggung risiko dan nyawa rakyatnya, tapi tidak punya kuasa atas kebijakan hulunya. Ini ketimpangan struktural yang harus segera dikoreksi,” tegas Bursah Zarnubi.

Baca Juga  1 Ton Besi Ulir Hilang Dicuri

Apkasi menilai ini a­dalah alarm keras mengenai paradox kewena­ngan, di mana daerah berada di garis terdepan saat bencana namun tidak memiliki kuasa atas kebijakan hulu seperti izin tambang dan pengelolaan hutan. Merespons duka tersebut, Apkasi bergerak cepat mewujudkan solidaritas melalui program Apkasi Peduli Bencana. Menindaklanjuti imbauan Menteri Dalam Negeri, Apkasi memobilisasi gotong royong dari pemerintah kabupaten anggota, mitra kerja, hingga masyarakat umum untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan secara langsung.

Menutup catatan tahun ini, Apkasi juga memberikan atensi pada dinamika politik lokal pasca-Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Apkasi mendesak pemerintah segera menyiapkan payung hukum transisi yang jelas demi menjamin stabilitas pemerintahan selama masa jeda pemilu nasional dan dae­rah. Kejelasan mengenai status kepala daerah dan mekanisme penunjukan penjabat (Pj) sangat krusial untuk menjamin roda pemerintahan tetap stabil dan berkelanjutan selama masa transisi.

Apkasi juga berkomitmen mewadahi 416 kabupaten demi mewujudkan otonomi daerah yang adil, bersih, dan bermartabat. Apkasi berkomitmen untuk terus menjadi mitra kritis pemerintah pusat, memastikan bahwa suara daerah bukan sekadar pelengkap, melainkan penentu arah kemajuan bangsa. (jpg)