PAYAKUMBUH/50 KOTA

Pemko Percepat Kepastian Status Hukum Lahan Pasar Payakumbuh

0
×

Pemko Percepat Kepastian Status Hukum Lahan Pasar Payakumbuh

Sebarkan artikel ini
UKUR LAHAN—Wali Kota Payakumbuh dr.Zulmaeta bersama niniak mamak saat pengukuran lahan pasar Payakumbuh

PAYAKUMBUH, METRO–Pemko Payakumbuh mempercepat kepastian hukum lahan Pasar Payakumbuh sebagai langkah awal pembangunan kem­bali pasar yang terbakar pada Agustus 2025 lalu. Percepatan itu ditandai dengan pengukuran tanah pusat pertokoan Pasar Payakumbuh yang dilakukan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Niniak Mamak Koto Nan IV serta Niniak Mamak Koto Nan Gadang, Senin (29/12).

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta mengatakan, kepastian status la­han menjadi prasyarat utama agar pemerintah pusat dapat segera merealisasikan pembangunan pasar yang terdampak kebakaran.

“Tanpa kepastian la­han, pembangunan tidak bisa berjalan. Karena itu, pengukuran dan kesepakatan hari ini menjadi fondasi penting agar proses pembangunan pasar da­pat segera dimulai secara terencana dan akuntabel,” kata Wako Zulmaeta.

Menurut dia, dukungan dari pemangku adat Nagari Koto Nan IV dan Nagari Koto Nan Gadang menunjukkan bahwa pemba­ngu­nan pasar merupakan kepentingan bersama yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas, terutama para pedagang kecil.

Baca Juga  Bupati Limapuluh Kota Harus Orang Cerdas

“Pasar adalah urat nadi ekonomi kita. Kesepahaman antara pemerintah dan niniak mamak menjadi modal sosial yang kuat untuk mempercepat pemulihan ekonomi pascabencana,” ujarnya.

Pengukuran tanah ter­sebut menjadi bagian dari proses penerbitan sertifikat hak pakai tanah Pa­sar Pa­yakumbuh atas na­ma Pemerintah Kota Pa­yakumbuh.

Zulmaeta mengatakan, langkah ini penting untuk membuka akses dukungan pemerintah pusat, baik dari sisi pembiayaan maupun perencanaan teknis.

“Dengan status lahan yang jelas, pemerintah pusat memiliki dasar yang kuat untuk masuk. Target kami, pembangunan bisa dimulai pada awal 2026 sehingga para pedagang tidak terlalu lama kehila­ngan mata pencaharian,” ucapnya.

Dari sisi Ka Ampek Suku Kanagarian Koto Nan IV, Makmur As­y­ka­rullah Dt Sinaro Kayo, menegaskan bahwa percepatan pembangunan pasar bukan kepentingan nagari, melainkan kepen­tingan masyarakat luas.

Baca Juga  Usai Cuti Lebaran 1446 H, Wako Payakumbuh Minta ASN Tingkatkan Kinerja 

Ia menyatakan Nagari Koto Nan IV dan Nagari Koto Nan Gadang satu suara mendukung pembangunan Pasar Payakumbuh, khususnya di kawasan Blok Barat.

“Pasar ini menyangkut kepentingan orang ba­nyak. Karena itu, kami sepakat mendukung pe­nerbitan sertifikat hak pakai tanah pasar atas na­ma Pemerintah Kota Payakumbuh,” kata Makmur.

Ia berharap pemerintah pusat segera merea­lisasikan pembangunan pasar yang terbakar pada Agustus 2025 lalu. Se­tidaknya, 502 pedagang korban kebakaran me­nunggu kepastian agar dapat kembali berdagang. “Kalau bisa awal 2026 pasar sudah dibangun, sehingga para pedagang bisa kembali berusaha dan eko­nomi Payakumbuh kem­bali bergerak,” pungkas­nya. Proses pengukuran juga dihadiri Sekda Rida Ananda, jajaran BPN Pa­yakumbuh, Polres Payakumbuh, OPD terkait, serta Niniak Mamak Koto Nan IV dan Niniak Mamak Koto Nan Gadang. (uus)