Pemerintah melarang penyelenggaraan pesta kembang api, konvoi kendaraan, hiburan orgen tunggal, serta berbagai aktivitas lain yang dinilai tidak mencerminkan kepatutan sosial di tengah suasana duka akibat bencana.
Selain itu, seluruh Perangkat Daerah, camat, dan wali nagari diinstruksikan untuk meningkatkan kewaspadaan serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing. Koordinasi aktif dengan unsur TNI/Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta unsur adat juga ditekankan guna mencegah potensi gangguan ketenteraman menjelang malam pergantian tahun.
Pemerintah Kabupaten Padangpariaman juga mengimbau masyarakat untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan-kegiatan positif, bermanfaat, dan bernilai ibadah, serta memperkuat semangat kebersamaan dan gotong royong. “Mari kita jadikan momentum pergantian tahun ini sebagai titik tolak perubahan ke arah yang lebih baik, sekaligus memperkuat solidaritas dan kepedulian antar sesama warga Padangpariaman,” pesan Bupati .
Pemerintah Kabupaten Padangpariaman berharap seluruh masyarakat dapat memahami dan mematuhi kebijakan ini demi menjaga situasi daerah tetap aman, tertib, dan kondusif, serta sebagai bentuk penghormatan dan solidaritas kepada para korban bencana.(efa)
















