Lebih lanjut, Arif mengungkapkan kliennya telah melaporkan suaminya ke Polres Pesisir Selatan pada 5 Mei 2025 terkait dugaan penelantaran anak. Berdasarkan informasi yang diterima, suami Sri Rahmadani telah meninggalkan rumah tangga selama dua tahun dan diduga tinggal bersama perempuan lain tanpa sepengetahuan kliennya.
“Terkait laporan polisi itu merupakan urusan pribadi dan rumah tangga. Tidak ada kaitannya dengan status pekerjaan klien kami sebagai tenaga honorer,” tegas Arif.
Kuasa hukum juga menyebut adanya dugaan intimidasi terhadap Sri Rahmadani oleh oknum pimpinan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan agar mencabut laporan polisi tersebut.
Atas persoalan ini, Veritas Law Firm telah melayangkan surat pengaduan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat pada 17 Desember 2025. Pengaduan tersebut menyoroti dugaan maladministrasi dalam proses pemberhentian tenaga non ASN.
“Klien kami juga tercatat sebagai tenaga honorer paruh waktu dan telah melalui tahapan pemberkasan tahun 2025. Bukti-bukti administrasi kami lampirkan dalam pengaduan,” jelas Arif Yumardi.
Ia menegaskan, surat pemberhentian tersebut cacat hukum, cacat administrasi, serta bersifat prematur karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan, Salim Muhaimin, saat dikonfirmasi media, menyatakan bahwa pemberhentian Sri Rahmadani telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan surat pengunduran diri yang bersangkutan. (rio)












