BERITA UTAMA

Diduga Cacat Hukum, Pemberhentian Honorer Disdikbud Pessel Tuai Polemik

10
×

Diduga Cacat Hukum, Pemberhentian Honorer Disdikbud Pessel Tuai Polemik

Sebarkan artikel ini
Arif Yumardi

PESSEL, METROPemberhentian tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Sri Rahmadani, SH, di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan menuai polemik. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Pemberhentian Nomor 800.1.6/3730/DPK/2025 tertanggal 19 November 2025 tersebut dinilai sepihak, tidak prosedural, dan cacat hukum.

Kuasa hukum Sri Rahmadani dari Veritas Law Firm, Arif Yumardi, S.H., menegaskan keputusan pemberhentian kliennya dilakukan tanpa mekanisme yang sah serta bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“Pemberhentian klien kami dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai prosedur. Oleh karena itu, kami akan menempuh langkah hukum,” tegas Arif Yumardi kepada awak media di Painan, Senin (29/12).

Sri Rahmadani diketahui telah mengabdi sebagai tenaga honorer sejak tahun 2012. Ia diangkat berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 420/25/Set.1/II/2012 tentang pengangkatan tenaga honorer yang saat itu ditandatangani oleh Kepala Dinas, Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd.

Selain itu, pengangkatan terakhir Sri Rahmadani tercantum dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 100.3.3/17/DPK/17/2025 tentang perubahan kedua surat keputusan tenaga non ASN, yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan, Salim Muhai­min, S.Pd., M.Si, pada 3 Maret 2025.

Baca Juga  Terlibat Curanmor, Buruh Bangunan Diciduk

Arif Yumardi menjelaskan, dalam surat pemberhentian tersebut, alasan yang dicantumkan adalah adanya surat pengunduran diri tertanggal 18 November 2025. Namun, menurut pihaknya, surat tersebut dibuat dalam kondisi tekanan.

“Surat pengunduran diri itu muncul karena klien kami tidak mau mencabut laporan polisi terhadap suaminya. Ini jelas bentuk tekanan dan tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian,” ujar Arif.

Ia menambahkan, surat pemberhentian tersebut juga tidak pernah diterima langsung oleh kliennya, melainkan hanya di­kirim melalui aplikasi Whats­App. Surat tersebut ditandatangani oleh Kasubag Kepegawaian Dian Fitri, S.E.

Lebih lanjut, Arif mengungkapkan kliennya telah melaporkan suaminya ke Polres Pesisir Selatan pada 5 Mei 2025 terkait dugaan penelantaran anak. Berdasarkan informasi yang diterima, suami Sri Rahmadani telah meninggalkan rumah tangga selama dua tahun dan diduga tinggal bersama perempuan lain tanpa sepengetahuan kliennya.

“Terkait laporan polisi itu merupakan urusan pribadi dan rumah tangga. Tidak ada kaitannya dengan status pekerjaan klien kami sebagai tenaga honorer,” tegas Arif.

Baca Juga  Bantah Rumah Digeledah, Menkop Budi Arie Setiadi Tegaskan Hanya Bantu Pemberantasan Judol

Kuasa hukum juga menyebut adanya dugaan intimidasi terhadap Sri Rahmadani oleh oknum pimpinan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan agar mencabut laporan polisi tersebut.

Atas persoalan ini, Veritas Law Firm telah melayangkan surat pengaduan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat pada 17 Desember 2025. Pengaduan tersebut menyoroti dugaan maladministrasi dalam proses pemberhentian tenaga non ASN.

“Klien kami juga tercatat sebagai tenaga honorer paruh waktu dan telah melalui tahapan pemberkasan tahun 2025. Bukti-bukti administrasi kami lampirkan dalam pengaduan,” jelas Arif Yumardi.

Ia menegaskan, surat pemberhentian tersebut cacat hukum, cacat administrasi, serta bersifat prematur karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan, Salim Muhai­min, saat dikonfirmasi media, menyatakan bahwa pemberhentian Sri Rahmadani telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan surat pengunduran diri yang bersangkutan. (rio)