“Kami mengamankan lima orang LC atau pemandu karaoke di tempat hiburan malam yang masih beroperasi hingga pukul 02.00 dini hari. Hal ini jelas melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” ujar Dewi Novita saat memberikan keterangan pers di Mako Satpol-PP, Senin (29/12).
“Di antara lima orang yang diamankan, ada satu orang yang baru saja selesai menjalani pembinaan di panti rehabilitasi, namun kembali mengulangi perbuatan yang sama,” tambahnya.
Kelima perempuan yang diamankan masing-masing berinisial IW (27), ibu rumah tangga warga Kelurahan Tigo Koto Dibaruah, AP (23) warga Aua Barulak, LS (24) warga Subarang Parik Piladang, AP (24) warga Situjuah Batua, serta SMS (24), ibu rumah tangga yang berdomisili di Kelurahan Labuah Basilang, Kota Payakumbuh. (uus)















