PAYAKUMBUH, METRO—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Payakumbuh kembali menggelar razia penyakit masyarakat di kawasan Ngalau, Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang perempuan yang diduga bekerja sebagai Ladies Companion (LC) dan Disc Jockey (DJ) di salah satu tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi hingga dini hari.
Razia yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol-PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Dewi Novita, itu berlangsung pada Minggu (28/12) sekitar pukul 02.00 WIB. Operasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas THM yang melanggar jam operasional.
Saat petugas mendatangi lokasi, salah satu perempuan sempat berusaha menghindari razia dengan bersembunyi di kamar mandi. Namun, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan bersama empat perempuan lainnya.
Kelima perempuan tersebut kemudian dibawa ke Markas Satpol-PP Kota Payakumbuh di kawasan Padang Kaduduak, Kecamatan Payakumbuh Utara, untuk menjalani pendataan dan pembinaan.
“Kami mengamankan lima orang LC atau pemandu karaoke di tempat hiburan malam yang masih beroperasi hingga pukul 02.00 dini hari. Hal ini jelas melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” ujar Dewi Novita saat memberikan keterangan pers di Mako Satpol-PP, Senin (29/12).
“Di antara lima orang yang diamankan, ada satu orang yang baru saja selesai menjalani pembinaan di panti rehabilitasi, namun kembali mengulangi perbuatan yang sama,” tambahnya.
Kelima perempuan yang diamankan masing-masing berinisial IW (27), ibu rumah tangga warga Kelurahan Tigo Koto Dibaruah, AP (23) warga Aua Barulak, LS (24) warga Subarang Parik Piladang, AP (24) warga Situjuah Batua, serta SMS (24), ibu rumah tangga yang berdomisili di Kelurahan Labuah Basilang, Kota Payakumbuh. (uus)






