BERITA UTAMA

Hasil Pengungkapan Sepanjang Tahun 2025, Polres Padang Pariaman Musnahkan 26,8 Kg Ganja dan Ratusan Botol Miras

3
×

Hasil Pengungkapan Sepanjang Tahun 2025, Polres Padang Pariaman Musnahkan 26,8 Kg Ganja dan Ratusan Botol Miras

Sebarkan artikel ini
PEMUSNAHAN BB— Polres Padang Pariaman melakukan pemusnahan BB hasil pengungkapan sepanjang tahun 2025, Senin (29/12).

PDG.PARIAMAN, METROPolres Padang Pariaman memusnahkan ba­rang bukti berupa 26,842 kilogram ganja kering dan 409 botol minuman keras (miras) dari berbagai me­rek, Senin (29/12). Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam mem­berantas peredaran nar­koba dan penyakit ma­sya­rakat di wilayah hukum Padang Pariaman.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melewati tahapan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan, mulai dari penyitaan, pemeriksaan laboratorium, hingga pendataan resmi.

“Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan berbagai kasus sepanjang tahun 2025. Alhamdulillah, di penghujung tahun kita berhasil mengamankan ganja dan miras dalam jumlah yang cukup signifikan,” ujar AKBP Ahmad Faisol Amir.

Ia menegaskan, pemusnahan dilakukan secara terbuka agar barang bukti tersebut tidak memiliki peluang sedikit pun untuk kembali beredar di tengah masyarakat.

“Barang bukti ini kita musnahkan bersama-sa­ma sebagai bentuk tran­spa­ransi dan komitmen agar tidak ada celah bagi peredaran narkoba maupun miras ilegal,” tambahnya.

Kapolres juga meng­ungkapkan bahwa pada triwulan terakhir tahun 2025, pihaknya berhasil mengungkap tiga kasus peredaran ganja yang memanfaatkan Bandara Internasional Minangkabau (BIM) sebagai jalur distribusi.

Menurutnya, pengungkapan tersebut tidak lepas dari sinergi berbagai pihak yang terlibat dalam pengamanan bandara.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara jajaran Polsek, petugas bandara, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Upaya penyelundupan narkoba yang mencoba melintas melalui wilayah Padang Pariaman berhasil kita cegah,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Keamanan Bandara Internasional Minangkabau, Aries Darta, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, pihak bandara mencatat sedikitnya 16 kali upaya pengiriman ganja kering yang berhasil digagalkan melalui jalur kargo.

“Setiap ada indikasi pengiriman ganja melalui kargo, kami langsung berkoordinasi dengan Polres Padang Pariaman. Dari hasil kerja sama tersebut, sekitar 26 kilogram ganja berhasil diamankan dan kemudian dikembangkan hingga jaringan pelakunya berhasil ditangkap,” ungkap Aries.

Ia menambahkan, para pelaku umumnya menggunakan modus yang relatif sama, yakni menyamarkan ganja dalam paket kiriman barang melalui bandara.

Namun, berkat dukungan mesin deteksi modern serta pemeriksaan fisik yang dilakukan secara ketat, upaya penyelundupan tersebut dapat diantisipasi sejak dini.

“Dengan sistem pengawasan yang ada, Alhamdulillah peredaran ganja yang mencoba masuk mau­pun keluar melalui Ban­dara Internasional Mi­nang­kabau dapat kita ga­gal­kan,” pungkas Aries.

Polres Padang Pariaman menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas instansi guna menekan peredaran narkoba dan minuman keras ilegal, se­kali­gus menjaga keamanan dan ketertiban masya­ra­kat. (ozi)