PDG.PARIAMAN, METRO—Polres Padang Pariaman memusnahkan barang bukti berupa 26,842 kilogram ganja kering dan 409 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek, Senin (29/12). Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan penyakit masyarakat di wilayah hukum Padang Pariaman.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melewati tahapan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan, mulai dari penyitaan, pemeriksaan laboratorium, hingga pendataan resmi.
“Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan berbagai kasus sepanjang tahun 2025. Alhamdulillah, di penghujung tahun kita berhasil mengamankan ganja dan miras dalam jumlah yang cukup signifikan,” ujar AKBP Ahmad Faisol Amir.
Ia menegaskan, pemusnahan dilakukan secara terbuka agar barang bukti tersebut tidak memiliki peluang sedikit pun untuk kembali beredar di tengah masyarakat.
“Barang bukti ini kita musnahkan bersama-sama sebagai bentuk transparansi dan komitmen agar tidak ada celah bagi peredaran narkoba maupun miras ilegal,” tambahnya.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa pada triwulan terakhir tahun 2025, pihaknya berhasil mengungkap tiga kasus peredaran ganja yang memanfaatkan Bandara Internasional Minangkabau (BIM) sebagai jalur distribusi.
Menurutnya, pengungkapan tersebut tidak lepas dari sinergi berbagai pihak yang terlibat dalam pengamanan bandara.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara jajaran Polsek, petugas bandara, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Upaya penyelundupan narkoba yang mencoba melintas melalui wilayah Padang Pariaman berhasil kita cegah,” jelasnya.
















