Kasat Pol PP Kota Padang Chandra Eka Putra, mengatakan penertiban yang dilakukan menjawab keluhan warga terkait iklan liar yang dilaporkan warga di sepanjang jalan Sutan Syahrir.
“Sesuai dengan peraturan daerah Kota Padang Nomor 01 tahun 2025 tentang Trantibum, setiap benda yang ditempatkan di atas jalan atau bahu jalan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran,” tegas Chandra.
Dijelaskan Chandra, penggunaan trotoar untuk berjualan dan juga badan jalan dianggap mengganggu fungsi utama trotoar sebagai jalur pejalan kaki, yang dapat membahayakan pejalan kaki dan pengendara, serta menyebabkan kemacetan.
Pedagang pun bisa dikenakan sanksi: Pasal 275 ayat (2) UU LLAJ mengatur pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 bagi yang mengganggu fungsi trotoar, sementara pelanggaran lebih serius bisa dikenakan pidana penjara hingga 1 tahun atau denda lebih besar.
Selain itu, kemarin, Satpol PP juga menertibkan bangunan liar yang berada di atas fasilitas umum di kawasan tersebut. Penertiban dikomandoi langsung Kasi Operasi Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer bersama pihak Kecamatan dan Kelurahan serta Dubalang Kota Padang Selatan. (*)
















