PADANG, METRO—Fenomena penggunaan trotoar dan sebagian badan jalan sebagai lokasi berjualan dan juga meletakkan papan iklan jualan menjadi sorotan warga di jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan.
Warga dan pengguna jalan mengeluhkan keberadaan papan iklan milik sejumlah pedagang yang dianggap menutupi akses jalan dan mengganggu pandangan pengendara. Papan merek jualan pedagang yang diletakkan di bahu jalan menyebabkan jalan menjadi sempit.
Senin (29/12), terlihat beberapa papan iklan berukuran sedang hingga besar didirikan tepat di atas aspal jalan, menyisakan ruang yang sempit bagi pejalan kaki maupun kendaraan yang ingin melintas.
Salah seorang pemilik usaha saat dikonfirmasi membantah bahwa dirinya telah menyerobot fasilitas umum. Ia mengklaim posisi iklannya masih berada di batas wilayah usahanya.
“Awak ndak adoh malatakkan iklan wak di badan jalan doh, jaleh di mungko kadai wak surang, manga lo iklan wak nan ditertibkan. Padahal indak adoh manggaduah jalan,” ujar salah seorang pedagang yang tidak mau menyebutkan namanya, Senin (29/12).
Meski ada bantahan dari pedagang, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Papan iklan dipasang dengan tiang penyangga yang menancap atau berdiri di atas aspal. Posisi papan memakan hampir satu meter dari lebar jalan utama. Bahkan ada juga yang meletakkan dagangannya di atas trotoar dan bahu jalan.
Kasat Pol PP Kota Padang Chandra Eka Putra, mengatakan penertiban yang dilakukan menjawab keluhan warga terkait iklan liar yang dilaporkan warga di sepanjang jalan Sutan Syahrir.
“Sesuai dengan peraturan daerah Kota Padang Nomor 01 tahun 2025 tentang Trantibum, setiap benda yang ditempatkan di atas jalan atau bahu jalan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran,” tegas Chandra.
Dijelaskan Chandra, penggunaan trotoar untuk berjualan dan juga badan jalan dianggap mengganggu fungsi utama trotoar sebagai jalur pejalan kaki, yang dapat membahayakan pejalan kaki dan pengendara, serta menyebabkan kemacetan.
Pedagang pun bisa dikenakan sanksi: Pasal 275 ayat (2) UU LLAJ mengatur pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 bagi yang mengganggu fungsi trotoar, sementara pelanggaran lebih serius bisa dikenakan pidana penjara hingga 1 tahun atau denda lebih besar.
Selain itu, kemarin, Satpol PP juga menertibkan bangunan liar yang berada di atas fasilitas umum di kawasan tersebut. Penertiban dikomandoi langsung Kasi Operasi Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer bersama pihak Kecamatan dan Kelurahan serta Dubalang Kota Padang Selatan. (*)






