“Selama 2025, Komisi I hingga Komisi IV telah melaksanakan sebanyak 35 rapat kerja. Sementara itu, alat kelengkapan nonkomisi melaksanakan 28 kali rapat kerja,” jelasnya.
Selain itu, dalam pelaksanaan hak dan kewajiban anggota DPRD, seluruh anggota dewan juga telah melaksanakan reses ke daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Aspirasi yang dihimpun dari masyarakat tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan dan dibahas bersama pemerintah daerah agar dapat diakomodasi dalam program pembangunan daerah.
“Secara umum, pelaksanaan tugas, fungsi, hak, dan kewajiban DPRD Agam pada masa sidang 2025 telah berjalan dengan baik dan akan menjadi bagian dari buku laporan kinerja DPRD Agam pada akhir masa jabatan,” tutup Yunilson.
Penyusunan laporan kinerja masa persidangan DPRD Agam tahun 2025 tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. (pry)
















