Sementara kedua saksi lainnya tidak memenuhi panggilan. Meski BSN dan RA tidak datang memenuhi panggilan penyidik, namun ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Koswara juga mengungkapkan, BSN dan RA sudah tiga kali mangkir tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Untuk proses hukum berikutnya, penyidik Kejari Padang akan melakukan pemanggilan kembali terhadap ketiganya untuk dimintai keterangan. Namun, pemanggilan berikutnya yang dijadwalkan 5 Januari 2026, status ketiganya sebagai tersangka.
Kasus dugaan korupsi ini telah naik ke tahap penyidikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Kajari Padang, Nomor : PRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024, tanggal 27 Juni 2024 lalu.
Dalam perjalanan kasusnya, sudah 56 saksi dimintai keterangannya, termasuk juga keterangan satu orang saksi ahli. Termasuk juga barang bukti yang telah dikumpulkan berupa surat Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP, LHA, internal bank plat merah dan lainnya. Termasuk juga petunjuk berupa dokumen pengajuan dan pengurusan pencairan kredit.
“Kita juga telah melakukan penggeledahan tiga kali yaitu, Rumah dan Kantor BSN pada tanggal 29 Juli 2024 dan 17 November 2025. Termasuk Kantor Notaris, Kantor BPN yang ada di Dumai dan Kantor Bank Plat Merah di Pekanbaru pada tanggal 14 hingga 15 Agustus 2024,” ungkap Koswara.
Kejari Padang juga telah melakukan penyitaan dokumen di Rumah dan Kantor BSN pada tanggal 29 Juli 2024 dan 17 November 2025. Termasuk juga dokumen di Kantor Notaris, Kantor BPN yang ada di Dumai dan Kantor Bank Plat Merah di Pekanbaru pada tanggal 14 hingga 15 Agustus 2024.
“Penyitaan lainnya, uang sejumlah Rp17,55 miliar. Barang, dokumen dan berkas yang diserahkan secara sukarela oleh saksi. Penyitaan untuk memperkuat penyidikan,” tegasnya. (fan)
















