Selain itu melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan diantaranya dapat melakukan pendampingan hukum terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan, kepemudaan dan olahraga.
“Kejaksaan selalu mengutamakan upaya pencegahan untuk memitigasi risiko terjadinya tindak pidana korupsi khususnya dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari keuangan negara”, ucap Mohd. Radian.
Lebih lanjut secara represif, Mohd. Radian mengatakan apabila terdapat penyimpangan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya, maka penyimpangan tersebut mengarah ke tindak pidana korupsi karena hibah tersebut bersumber dari keuangan negara.
“Apabila ada penyimpangan penggunaan dana hibah yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan, kemudaaan dan olahraga yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai dengan NPHD, maka kami akan menindak secara tegas karena penyimpangan tersebut dapat merugikan keuangan negara yang termasuk dalam tindak pidana korupsi”, tegas Mohd. Radian. ( rio)
