PESSEL METRO–Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Mohd. Radian, S.H., M.H. mengatakan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan berdasarkan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan, maka Kejaksaan dapat melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana hibah kepada beberapa organisasi kemasyarakatan, kepemudaan dan olahraga.
Mohd. Radian menjelaskan hibah adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah.
Hibah yang diberikan pemerintah bersumber dari anggaran negara baik melalui APBN maupun APBD, sehingga pengelolaan dana hibah harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya yang tertuang dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).
Salah satu kewenangannya Kejaksaan dapat melakukan pencegahan korupsi, nepotisme, dan kolusi (KKN). Secara preventif melalui bidang Intelijen, Kejaksaan melakukan berbagai macam kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum untuk pencegahan korupsi.
