METRO SUMBAR

Kejari Pessel, Tegaskan Penggunaan Dana Hibah Bersumber APBD Harus Sesuai NPHD

1
×

Kejari Pessel, Tegaskan Penggunaan Dana Hibah Bersumber APBD Harus Sesuai NPHD

Sebarkan artikel ini
ARAHAN—Kejari Pessel Mohd. Radian berikan arahan saat kegiatan kemarin.

PESSEL METRO–Kepala Kejaksaan Ne­geri Pesisir Selatan, Mohd. Radian, S.H., M.H. mengatakan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan berdasarkan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan, maka Kejaksaan dapat melakukan pengawasan terhadap pe­ngelolaan dana hibah kepada beberapa organisasi kemasyarakatan, kepemudaan dan olahraga.

Mohd. Radian menje­laskan hibah adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah.

Hibah yang diberikan pemerintah bersumber dari anggaran negara baik melalui APBN maupun AP­BD, sehingga pengelolaan dana hibah harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya yang tertuang dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).

Baca Juga  Baznas Sijunjung Ditribusikan Zakat Tahap I

Salah satu ke­we­na­ngan­­nya Kejaksaan dapat me­lakukan pencegahan korupsi, nepotisme, dan kolusi (KKN). Secara preventif melalui bidang Intelijen, Kejaksaan melakukan berbagai macam kegiatan pe­nyuluhan dan penerangan hukum untuk pencegahan korupsi.

Selain itu melalui bi­dang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan diantaranya dapat melakukan pendampingan hukum terhadap pengelolaan da­na hibah yang dilakukan oleh organisasi kema­sya­rakatan, kepemudaan dan olahraga.

“Kejaksaan selalu mengutamakan upaya pencegahan untuk memitigasi risiko terjadinya tindak pidana korupsi khususnya dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari keuangan negara”, ucap Mohd. Radian.

Baca Juga  Siswa segera Disuntik Vaksin di Kota Pa­dang­panjang

Lebih lanjut secara re­presif, Mohd. Radian mengatakan apabila terdapat penyimpangan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya, maka penyimpangan tersebut mengarah ke tindak pidana korupsi karena hibah tersebut bersumber dari keua­ngan negara.

“Apabila ada penyimpangan penggunaan dana hibah yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan, kemudaaan dan olah­raga yang tidak dapat di­pertanggungjawabkan dan tidak sesuai dengan NPHD, maka kami akan menindak secara tegas karena penyimpangan tersebut dapat merugikan keuangan ne­gara yang termasuk dalam tindak pidana korupsi”, tegas Mohd. Radian. ( rio)