PESSEL METRO–Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Mohd. Radian, S.H., M.H. mengatakan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan berdasarkan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan, maka Kejaksaan dapat melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana hibah kepada beberapa organisasi kemasyarakatan, kepemudaan dan olahraga.
Mohd. Radian menjelaskan hibah adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah.
Hibah yang diberikan pemerintah bersumber dari anggaran negara baik melalui APBN maupun APBD, sehingga pengelolaan dana hibah harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya yang tertuang dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).
Salah satu kewenangannya Kejaksaan dapat melakukan pencegahan korupsi, nepotisme, dan kolusi (KKN). Secara preventif melalui bidang Intelijen, Kejaksaan melakukan berbagai macam kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum untuk pencegahan korupsi.
Selain itu melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan diantaranya dapat melakukan pendampingan hukum terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan, kepemudaan dan olahraga.
“Kejaksaan selalu mengutamakan upaya pencegahan untuk memitigasi risiko terjadinya tindak pidana korupsi khususnya dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari keuangan negara”, ucap Mohd. Radian.
Lebih lanjut secara represif, Mohd. Radian mengatakan apabila terdapat penyimpangan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya, maka penyimpangan tersebut mengarah ke tindak pidana korupsi karena hibah tersebut bersumber dari keuangan negara.
“Apabila ada penyimpangan penggunaan dana hibah yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan, kemudaaan dan olahraga yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai dengan NPHD, maka kami akan menindak secara tegas karena penyimpangan tersebut dapat merugikan keuangan negara yang termasuk dalam tindak pidana korupsi”, tegas Mohd. Radian. ( rio)






