Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, sebelumnya telah membentuk Satgas Anti Illegal Mining sejak awal Januari 2025. Satgas ini bertugas melakukan pencegahan, pengawasan, patroli, serta penindakan terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Solok Selatan.
Hingga saat ini, Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan yang bersinergi dengan Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat telah menangani delapan laporan polisi dengan total 19 orang terduga tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua unit excavator serta berbagai peralatan tambang lainnya. Selain itu, sejumlah sarana penambangan ilegal juga telah dimusnahkan agar tidak digunakan kembali.
Pengungkapan dan penertiban ini menjadi wujud komitmen kuat Polres Solok Selatan dalam memberantas aktivitas ilegal yang merusak lingkungan hidup dan mengganggu ketertiban masyarakat. Upaya tersebut juga merupakan atensi langsung dari Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta.
Selain penegakan hukum, Polres Solok Selatan menegaskan akan terus mengedepankan upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan menolak segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal. (Jef)
