SOLSEL, METRO– Kepolisian Resor Solok Selatan melalui Satuan Tugas (Satgas) Anti Illegal Mining menertibkan lokasi yang diduga menjadi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jorong Gasiang, Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan, Kecamatan Sangir Batanghari, Sabtu (27/12/2025).
Kegiatan patroli dan penindakan tersebut dipimpin oleh Kanit II Satreskrim Polres Solok Selatan, IPDA Henki Saputra, S.H., dengan melibatkan 12 personel gabungan. Tim bergerak menggunakan satu unit kendaraan patroli dan melanjutkan penyisiran sepanjang aliran Sungai Batanghari menggunakan satu unit kapal timpek.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan satu unit alat penyaring emas (bok) yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal. Meskipun tidak ditemukan pelaku di lokasi, petugas tetap melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan alat tersebut melalui pembakaran agar tidak dapat digunakan kembali.
Sebagai langkah pengamanan, petugas juga memasang garis polisi (police line) serta spanduk bertuliskan “STOP PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN” di sekitar lokasi guna memberikan peringatan keras kepada masyarakat.
