Benturan keras di bagian depan kedua kendaraan membuat kondisi truk mengalami kerusakan berat. Meski demikian, beruntung tidak ada korban luka maupun korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
“Tidak ada korban jiwa. Kedua pengemudi dalam keadaan selamat,” kata Akbar.
Akibat kecelakaan itu, kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp40 juta. Kedua kendaraan kemudian diamankan ke Markas Satuan Lalu Lintas Polres Solok Kota guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Iptu Akbar mengungkapkan bahwa pengemudi truk BA 8861 FA dikenakan Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, diketahui bahwa Andika Fernandes belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) saat mengemudikan kendaraan tersebut. Sementara pengemudi truk BA 8789 BP, Arja Irfhandy, tercatat memiliki SIM B Umum yang masih berlaku.
Menutup keterangannya, pihak kepolisian kembali mengimbau para pengendara, khususnya sopir angkutan barang, agar selalu menjaga kondisi fisik saat berkendara dan tidak memaksakan diri jika merasa lelah atau mengantuk demi keselamatan bersama. (rom)
