BERITA UTAMA

Dua Colt Diesel Lago Kambing di Jalinsum, Salah Satu Sopir masih di Bawah Umur dan Tidak Miliki SIM

1
×

Dua Colt Diesel Lago Kambing di Jalinsum, Salah Satu Sopir masih di Bawah Umur dan Tidak Miliki SIM

Sebarkan artikel ini
LAKA LANTAS— Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua unit truk terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di kawasan Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Lasi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Jumat (26/12) pagi.

PESSEL, METROKecelakaan lalu lintas melibatkan dua unit truk terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di kawasan Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Lasi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Jumat (26/12) pagi. Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 08.30 WIB dan sem­pat mengganggu arus lalu lintas di jalur utama ter­sebut.

Dua kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan itu merupakan truk Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi BA 8861 FA dan BA 8789 BP. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, benturan keras mengakibatkan kedua kendaraan mengalami kerusakan cukup parah.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Solok Kota, Iptu Akbar Kharisma Tanjung, membenarkan peristiwa kecelakaan tersebut. Ia mengatakan pihaknya lang­­sung turun ke lokasi untuk melakukan penanganan dan olah tempat kejadian perkara.

“Benar, telah terjadi ke­celakaan lalu lintas antara dua unit truk Colt Diesel di Jalan Lintas Sumatera wila­yah Sungai Jambur pada pukul 08.30 WIB,” ujar Iptu Akbar saat dikonfirmasi.

Baca Juga  Residvis Terekam CCTV Curi Alat-alat Pertukangan di Jalan Ujung Pandan, Kota Padang, Hasilnya Dipakai Beli Sabu dan Foya-foya

Ia menjelaskan, truk Colt Diesel BA 8861 FA dikemudikan oleh Andika Fer­nan­des (17), warga Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Kendaraan ter­sebut melaju dari arah Sa­wahlunto menuju Kota Solok.

Sementara itu, truk Colt Diesel BA 8789 BP dikemudikan oleh Arja Irfhandy (24), warga Jalan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, yang datang dari arah berlawanan, yakni dari Solok menuju Sa­wah­lunto.

Berdasarkan hasil pe­nyelidikan awal, kecelakaan diduga terjadi akibat kelalaian pengemudi truk BA 8861 FA. Saat melintas di lokasi kejadian yang merupakan tikungan, sopir diduga mengantuk sehingga kehilangan kendali.

“Pengemudi diduga me­­ngantuk saat berkendara. Akibatnya, kenda­raan yang dikemudikannya keluar jalur dan menabrak truk dari arah berlawanan. Tabrakan terjadi di tikungan,” jelas Akbar.

Benturan keras di bagian depan kedua kendaraan membuat kondisi truk me­ngalami kerusakan berat. Meski demikian, beruntung tidak ada korban luka maupun korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga  Respons Kritik soal Jokowi Tak Pernah Hadiri Forum PBB, Puan: Itu Periode Lalu Sekarang Pak Prabowo Aktif

“Tidak ada korban jiwa. Kedua pengemudi dalam keadaan selamat,” kata Akbar.

Akibat kecelakaan itu, kerugian material diper­ki­rakan mencapai sekitar Rp40 juta. Kedua kenda­raan kemudian diamankan ke Markas Satuan Lalu Lintas Polres Solok Kota guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut, Iptu Akbar mengungkapkan bahwa pengemudi truk BA 8861 FA dikenakan Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kelalaian yang me­nyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, diketahui bahwa Andika Fernandes belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) saat me­­ngemudikan kendaraan ter­sebut. Sementara pe­nge­mudi truk BA 8789 BP, Arja Irfhandy, tercatat memiliki SIM B Umum yang masih berlaku.

Menutup keterangannya, pihak kepolisian kem­bali mengimbau para pengendara, khususnya sopir angkutan barang, agar selalu menjaga kondisi fisik saat berkendara dan tidak memaksakan diri jika merasa lelah atau mengantuk demi keselamatan bersama. (rom)