PESSEL, METRO—Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua unit truk terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di kawasan Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Lasi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Jumat (26/12) pagi. Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 08.30 WIB dan sempat mengganggu arus lalu lintas di jalur utama tersebut.
Dua kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan itu merupakan truk Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi BA 8861 FA dan BA 8789 BP. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, benturan keras mengakibatkan kedua kendaraan mengalami kerusakan cukup parah.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Solok Kota, Iptu Akbar Kharisma Tanjung, membenarkan peristiwa kecelakaan tersebut. Ia mengatakan pihaknya langsung turun ke lokasi untuk melakukan penanganan dan olah tempat kejadian perkara.
“Benar, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara dua unit truk Colt Diesel di Jalan Lintas Sumatera wilayah Sungai Jambur pada pukul 08.30 WIB,” ujar Iptu Akbar saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, truk Colt Diesel BA 8861 FA dikemudikan oleh Andika Fernandes (17), warga Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Kendaraan tersebut melaju dari arah Sawahlunto menuju Kota Solok.
Sementara itu, truk Colt Diesel BA 8789 BP dikemudikan oleh Arja Irfhandy (24), warga Jalan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, yang datang dari arah berlawanan, yakni dari Solok menuju Sawahlunto.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kecelakaan diduga terjadi akibat kelalaian pengemudi truk BA 8861 FA. Saat melintas di lokasi kejadian yang merupakan tikungan, sopir diduga mengantuk sehingga kehilangan kendali.
“Pengemudi diduga mengantuk saat berkendara. Akibatnya, kendaraan yang dikemudikannya keluar jalur dan menabrak truk dari arah berlawanan. Tabrakan terjadi di tikungan,” jelas Akbar.
Benturan keras di bagian depan kedua kendaraan membuat kondisi truk mengalami kerusakan berat. Meski demikian, beruntung tidak ada korban luka maupun korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
“Tidak ada korban jiwa. Kedua pengemudi dalam keadaan selamat,” kata Akbar.
Akibat kecelakaan itu, kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp40 juta. Kedua kendaraan kemudian diamankan ke Markas Satuan Lalu Lintas Polres Solok Kota guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Iptu Akbar mengungkapkan bahwa pengemudi truk BA 8861 FA dikenakan Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, diketahui bahwa Andika Fernandes belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) saat mengemudikan kendaraan tersebut. Sementara pengemudi truk BA 8789 BP, Arja Irfhandy, tercatat memiliki SIM B Umum yang masih berlaku.
Menutup keterangannya, pihak kepolisian kembali mengimbau para pengendara, khususnya sopir angkutan barang, agar selalu menjaga kondisi fisik saat berkendara dan tidak memaksakan diri jika merasa lelah atau mengantuk demi keselamatan bersama. (rom)






