Praktik ilegal ini ditaksir menyebabkan kerugian negara yang mencapai angka Rp3,3 miliar.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam mendukung upaya perlindungan sumber daya kelautan dan perikanan, serta menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara,” tambah Kapolres.
Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami kasus ini melalui gelar perkara dan koordinasi intensif dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kedua pelaku kini terancam hukuman berat. Mereka disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah ke UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 8 tahun penjara.
Guna mencegah kejadian serupa, pihak kepolisian meminta warga untuk tetap waspada dan berani melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Masyarakat dapat menghubungi call center 110 atau layanan pengaduan WhatsApp Polres Metro Tangerang Kota di nomor 0822-11-110-110 secara gratis. (jpg)
