PARIAMAN, METRO – Sekda Kota Pariaman Indra Sakti menyatakan untuk mewujudkan supremasi hukum yang terintegrasi sampai ke tingkat desa/kelurahan, Pemko Pariaman melalui Bagian Hukum dan HAM Setdako Pariaman gelar sosialisasi Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional (JDIHN) bagi aparatur Pemko Pariaman.
Tak hanya sosialisasi saja, dalam kesempatan tersebut juga melaunching website dengan link https:/jdih.pariamankota.go.id sebagai situs pencaharian produk hukum Kota Pariaman.
Kegiatan dibuka langsung oleh wali Kota Pariaman yang diwakilkan kepada Sekdako Indra Sakti didampingi Kabag. Hukum dan HAM Noviardi dengan narasumber Reynal dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM.
Sekdako Indra Sakti dalam sambutannya menuturkan tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk lebih menggiatkan pelaksanaan JDIH serta memberikan pemahaman dan memberdayakan pejabat dan petugas pengelolaan JDIH di Kota Pariaman terutama dalam pemanfaatan teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Diharapkan dengan penggunaan teknologi berupa jaringan internet berbasis website peraturan perundang-undangan Pusat dan Daerah.
”Serta bahan-bahan hukum lainnya dapat digunakan bersama untuk mewujudkan suatu layanan informasi hukum yang lengkap, cepat, mudah dan akurat dalam koridor JDIHN sebagai suatu kesatuan sistem yang utuh antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ujar Indra Sakti.
Sehingga, tambah Indra Sakti, semua peraturan yang ada dapat terdokumentasikan dan tersusun dalam sistem jaringan yang bisa di akses sampai ke tingkat desa/kelurahan tanpa menemui kesulitan
Konten website https:/jdih.pariamankota.go.id ini sangat komprehensif memuat seluruh produk hukum yaitu Undang-undang, PP/PERPRES/KEPPRES yang berkaitan dengan Kota Pariaman, serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman dan Peraturan Walikota yang berisi kebijakan Pemerintah dalam melaksanakan tupoksinya. (efa)