“Ketika satu orang mengambil yang bukan haknya, jutaan lainnya kehilangan hak mereka untuk hidup lebih layak,” ujar Eddy Samrah.
Sosialisasi undang-undang itu yang digelar di ruang rapat balaikota, dibuka Walikota Sawahlunto Riyanda Putra dan dilanjutkan penyampaian materi. Materi Tupoksi dan Kewenangan Perdata dan Tata Usaha Negara disampaikan Kasi Datun Didi Vinaldo Edwar.
Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dan Jaksa Garda Desa, diantarkan Kepala Seksi Intelijen Rendra Taqwa Agusto. Restoratif justice dan penerapan sanksi pidana kerja sosial disampaikan Kasi Pidana Umum Adhi Putra Graha. Lalu, terkait Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Korupsi disampaikan Kasi Pidana Khusus Andiko. (pin/rel)
