Ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk DPRD, perangkat daerah, pemangku kepentingan, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan penanaman modal secara bertanggung jawab.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Payakumbuh Wirman Putra menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda tentang Penanaman Modal telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan tata tertib DPRD.
Ia menyebutkan, sebelum ditetapkan, Ranperda tersebut telah difasilitasi oleh Gubernur Sumatera Barat dan dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan sebagaimana tertuang dalam surat gubernur tertanggal 7 November 2025. “Ranperda ini telah memenuhi aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Wirman.
Menurut dia, seluruh fraksi di DPRD Kota Payakumbuh, yang berjumlah tujuh fraksi, sepakat menyetujui Ranperda tentang Penanaman Modal untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah. Pansus DPRD juga menyimpulkan bahwa pembahasan Ranperda berjalan lancar, dan menghasilkan sejumlah penyempurnaan substansi guna memperkuat pelaksanaan penanaman modal di daerah.
“Harapan kita regulasi tersebut dapat menjadi landasan hukum yang jelas dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing daerah di tengah persaingan investasi antarwilayah,” pungkasnya. (uus)
