PAYAKUMBUH/50 KOTA

Perda Penanaman Modal Disahkan, Pemko Payakumbuh Bidik Iklim Investasiyang Lebih Pasti

1
×

Perda Penanaman Modal Disahkan, Pemko Payakumbuh Bidik Iklim Investasiyang Lebih Pasti

Sebarkan artikel ini
PENGESAHAN RANPERDA— Wako Payakumbuh mendatangani pengesahan Ranperda tentang Penanaman Modal menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna, di ruang sidang DPRD setempat, Rabu (24/12).

PAYAKUMBUH, METRO–Pemko Payakumbuh bersama DPRD mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanaman Modal menjadi Peraturan Dae­rah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, Rabu (24/12).

Pengesahan ini menjadi penanda komitmen an­tara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat kepastian hukum serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kota Pa­yakumbuh.

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh ang­gota DPRD yang telah menyelesaikan pemba­hasan Ranperda tersebut hingga tahap pengambilan keputusan. “Disetujuinya Ranperda tentang Penanaman Modal menjadi Perda merupakan bukti kesungguhan Pemko dan DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing secara maksimal,” kata Wako Zulmaeta.

Ia menegaskan, Perda Penanaman Modal diha­rapkan mampu memberikan manfaat besar bagi masyarakat serta mendorong kemajuandaerah melalui peningkatan investasi.

Baca Juga  Jalan Seribu Lubang Mulai Diperbaiki, Warga Lareh Sago Halaban Ucapkan Terima Kasih kepada Gubernur Sumbar

Menurutnya, regulasi ini disusun melalui proses panjang dan pembahasan komprehensif, mulai dari penyampaian nota penjelasan, pandangan u­mum fraksi, hingga pemba­ha­san bersama panitia khu­sus (pansus) DPRD. “Kami berharap Perda ini dapat memberikan kemudahan dan perlindungan bagi pelaku usaha untuk berinvestasi di Kota Payakumbuh, sehingga target investasi yang telah ditetapkan dapat tercapai,” u­jarnya.

Ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk DP­RD, perangkat daerah, pemangku kepentingan, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan penanaman modal secara bertanggung jawab.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Payakumbuh Wirman Putra menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda tentang Penanaman Modal telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan tata tertib DPRD.

Ia menyebutkan, sebelum ditetapkan, Ranperda tersebut telah difasilitasi oleh Gubernur Sumatera Barat dan dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan sebagaimana tertuang dalam surat gubernur tertanggal 7 November 2025. “Ranperda ini telah memenuhi aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Wirman.

Baca Juga  Mulai Langka, Bibit Pohon Andalas Ditebar di Limapuluh Kota

Menurut dia, seluruh fraksi di DPRD Kota Payakumbuh, yang berjumlah tujuh fraksi, sepakat me­nyetujui Ranperda tentang Penanaman Modal untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah. Pansus DPRD juga menyimpulkan bahwa pem­bahasan Ranperda berjalan lancar, dan menghasilkan sejumlah pe­nyem­purnaan substansi guna memper­kuat pelaksanaan pe­nana­man modal di dae­rah.

“Harapan kita regulasi tersebut dapat menjadi landasan hukum yang jelas dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing dae­rah di tengah persaingan investasi an­tarwilayah,” pung­kasnya. (uus)