PAYAKUMBUH, METRO–Pemko Payakumbuh bersama DPRD mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanaman Modal menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, Rabu (24/12).
Pengesahan ini menjadi penanda komitmen antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat kepastian hukum serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kota Payakumbuh.
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut hingga tahap pengambilan keputusan. “Disetujuinya Ranperda tentang Penanaman Modal menjadi Perda merupakan bukti kesungguhan Pemko dan DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing secara maksimal,” kata Wako Zulmaeta.
Ia menegaskan, Perda Penanaman Modal diharapkan mampu memberikan manfaat besar bagi masyarakat serta mendorong kemajuandaerah melalui peningkatan investasi.
Menurutnya, regulasi ini disusun melalui proses panjang dan pembahasan komprehensif, mulai dari penyampaian nota penjelasan, pandangan umum fraksi, hingga pembahasan bersama panitia khusus (pansus) DPRD. “Kami berharap Perda ini dapat memberikan kemudahan dan perlindungan bagi pelaku usaha untuk berinvestasi di Kota Payakumbuh, sehingga target investasi yang telah ditetapkan dapat tercapai,” ujarnya.
