PADANG, METRO—Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 200.1/984/SE/Kesbangpol-Pdg/2025 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. SE ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat menjelang dan selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2026.
Dalam SE tertanggal 23 Desember 2025 itu, Wali Kota Padang Fadly Amran menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait, seperti BPBD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pemadam Kebakaran, untuk meningkatkan koordinasi dan kesiapsiagaan. Camat dan lurah juga diminta mengaktifkan posko pengaduan masyarakat di wilayah masing-masing.
Dalam aspek keamanan dan ketertiban, Satpol PP diminta berkoordinasi dengan aparat Kepolisian untuk melakukan patroli rutin di pusat keramaian, tempat ibadah, dan lokasi wisata. Masyarakat diimbau menjaga toleransi antarumat beragama serta tidak menggunakan petasan pada malam pergantian Tahun Baru karena berpotensi menimbulkan ledakan, kebakaran, dan korban jiwa.
Selain itu, Pemko Padang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan empati, mengingat Kota Padang saat ini masih menghadapi dampak bencana banjir dan longsor. Masyarakat diimbau tidak merayakan Tahun Baru secara berlebihan, seperti hura-hura dan pesta kembang api, serta lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat keagamaan, seperti doa bersama.
Untuk mendukung kelancaran mobilitas, Dinas Perhubungan bersama kepolisian akan melakukan rekayasa lalu lintas di titik-titik rawan kemacetan serta pengawasan terhadap kelayakan armada angkutan umum. Pemantauan prasarana lalu lintas dan penerangan jalan umum juga akan dioptimalkan.
Selain aspek keselamatan fisik, Pemerintah Kota Padang juga menaruh perhatian serius pada kenyamanan pengunjung dari sisi pelayanan. Fadly meminta agar tidak ada praktik pungutan liar (pungli) yang dapat mencoreng citra pariwisata Kota Padang. Ia bahkan menyertakan nomor kontak khusus untuk pelaporan.
