Seluruh perangkat daerah harus memastikan program yang dilaksanakan harus mendukung intervensi spesifik dan sensitive stunting sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Kemudian, perencanaan dan pelaksanaan program harus berbasis data yang valid dan terintegrasi.
Selanjutnya adalah peningkatan peran pemerintah nigari, puskesmas, dan kader yang merupakan ujung tombak percepatan penurunan stunting di lapangan. Terakhir adalah penyusunan rencana kerja TPPS 2026 yang terukur, realistis, dan berorientasi pada hasil yang dikuatkan dengan monitoring dan evaluasi secara berkala.
Dengan begitu, diharapkan Langkah strategis dan konkret dapat dirumuskan bersama sehingga upaya penurunan stunting di Kabupaten Solok Selatan bisa berjalan secara maksimal. (jef)
