“Pemberian remisi ini telah melalui proses penilaian yang objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Mai Yudiansyah.
Dia menjelaskan remisi diberikan kepada warga binaan berkelakuan baik, memenuhi persyaratan administratif dan substantif, tidak tercatat dalam register F serta aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian. (rom)
Laman 2 dari 2
