PADANG, METRO— Sebanyak 10 (Sepuluh) warga binaan di Rutan Kelas IIB Padang menerima remisi khusus Natal 2025 sebagai bentuk penghargaan Negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan, Kamis (25/12).
Penyerahan surat keputusan remisi khusus kepada narapidana beragama Protestan dan Katolik ini dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Mai Yudiansyah usai pelaksanaan ibadah Natal bersama di Gereja Rutan Padang.
“Pemberian remisi ini telah melalui proses penilaian yang objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Mai Yudiansyah.
Dia menjelaskan remisi diberikan kepada warga binaan berkelakuan baik, memenuhi persyaratan administratif dan substantif, tidak tercatat dalam register F serta aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian. (rom)






