Peristiwa tersebut dengan cepat menyebar di tengah masyarakat. Bahkan, foto korban yang tergeletak bersimbah darah sempat beredar luas di berbagai platform media sosial dan memicu keresahan warga.
Mendapat laporan warga, Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman yang dipimpin langsung oleh AKP Fion Joni Hayes segera membentuk tim dan bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Dengan bantuan masyarakat dan dukungan Polsek Rao, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tidak lama setelah kejadian. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan berarti. “Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya beberapa saat setelah kejadian,” kata AKP Fion.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu oleh permasalahan batas tanah antara korban dan pelaku. Keduanya diketahui telah lama bertetangga.
Selain itu, pelaku juga terindikasi sebagai pengguna narkoba. Dugaan tersebut masih didalami lebih lanjut oleh penyidik melalui pemeriksaan intensif.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap pelaku dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara lengkap kronologi dan motif pasti pembunuhan tersebut.
“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal berlapis jika ditemukan unsur lain,” tegas AKP Fion. (end)
