PASAMAN, METRO–Seorang pria lanjut usia tewas secara tragis setelah ditikam oleh tetangganya sendiri di dalam rumahnya di Kotanopan Setia, Jorong V, Nagari Lansek Kadok Barat, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman. Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin (22/12) sore dan sempat menggegerkan warga setempat.
Korban diketahui berinisial R (61), seorang petani yang tinggal tak jauh dari rumah pelaku. Sementara pelaku berinisial RH (28), juga berprofesi sebagai petani dan merupakan tetangga korban.
Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, mengatakan kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB. Peristiwa itu pertama kali dilaporkan oleh seorang warga bernama AF (38), yang berdomisili di sekitar lokasi kejadian.
“Korban meninggal dunia di dalam rumahnya akibat luka senjata tajam. Pelaku sudah kami amankan,” ujar AKP Fion saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (23/12).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula ketika korban sedang berada di dalam rumah bersama cucunya. Situasi rumah saat itu relatif tenang dan tidak ada tanda-tanda pertengkaran sebelumnya.
Tanpa diduga, pelaku datang dari arah dapur rumah korban dengan membawa sebilah pisau di tangan kanan. Pelaku kemudian langsung mengayunkan pisau tersebut ke arah dada korban sebanyak dua kali.
Akibat tusukan tersebut, korban terjatuh dan terkapar di dalam rumahnya. Namun, aksi pelaku tidak berhenti sampai di situ. “Setelah korban terjatuh, pelaku kembali memukul bagian kepala korban dan kembali menusuk tubuh korban,” jelas AKP Fion.
Usai melakukan penikaman, pelaku meninggalkan korban dalam kondisi bersimbah darah dan langsung kembali ke rumahnya. Korban ditemukan warga dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
Korban sempat dievakuasi ke rumah sakit terdekat oleh warga sekitar. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan diduga telah meninggal dunia sebelum mendapatkan penanganan medis.
Peristiwa tersebut dengan cepat menyebar di tengah masyarakat. Bahkan, foto korban yang tergeletak bersimbah darah sempat beredar luas di berbagai platform media sosial dan memicu keresahan warga.
Mendapat laporan warga, Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman yang dipimpin langsung oleh AKP Fion Joni Hayes segera membentuk tim dan bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Dengan bantuan masyarakat dan dukungan Polsek Rao, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tidak lama setelah kejadian. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan berarti. “Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya beberapa saat setelah kejadian,” kata AKP Fion.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu oleh permasalahan batas tanah antara korban dan pelaku. Keduanya diketahui telah lama bertetangga.
Selain itu, pelaku juga terindikasi sebagai pengguna narkoba. Dugaan tersebut masih didalami lebih lanjut oleh penyidik melalui pemeriksaan intensif.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap pelaku dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara lengkap kronologi dan motif pasti pembunuhan tersebut.
“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal berlapis jika ditemukan unsur lain,” tegas AKP Fion. (end)






