Ia menambahkan, proÂses hukum tetap berjalan selama pihak keluarga korban tidak mencabut laporan. Terkait kemungkinan keringanan hukuman karena pelaku kooperatif dan menyerahkan diri, Faisol menyebut hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan hakim.
“Saat ini kami masih mendalami kronologi lengÂkap, termasuk kecepatan kendaraan, posisi korban, serta mencocokkan keteÂrangan pelaku dengan hasil olah TKP dan keteraÂngan saksi,” jelasnya.
Sebelumnya, warga Korong Gantiang Tangah Padang dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan di tepi jalan pada Senin (22/12) sekitar pukul 06.00 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi telungkup di pinggir jalan yang kerap dilalui kendaraan pada jam suÂbuh.
Kapolsek Nan Sabaris, Iptu Defit Irawan, mengatakan korban diketahui bernama Martini (60), warga setempat yang sehari-hari bekerja di sektor swasta dan tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan keluarga, korban meninggalkan rumah sekitar pukul 05.00 WIB untuk mengambil sisa parutan kelapa di sebuah kedai nasi yang biasa digunakan sebagai pakan ayam.
Hasil olah tempat kejadian perkara menemukan sejumlah serpihan kendaraan, termasuk pecahan yang diduga berasal dari kaca spion. Polisi pun menduga kuat korban merupakan korban tabrak lari.
Hasil visum luar di Puskesmas Ulakan TapaÂkih menunjukkan korban mengalami luka berat, anÂtara lain cedera kepala dan wajah, patah tulang iga kiri, lengan dan kaki kiri, serta luka lecet dan memar di beberapa bagian tubuh.
“Korban meninggal dunia akibat benturan keras yang menyebabkan ceÂdera kepala berat disertai perdarahan hebat,” kata Iptu Defit.
Usai pemeriksaan medis, jenazah korban diseÂrahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. (rom)
