BERITA UTAMA

Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Said Abdullah Sarankan Revisi UU Pilkada untuk Tekan Money Politics

0
×

Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Said Abdullah Sarankan Revisi UU Pilkada untuk Tekan Money Politics

Sebarkan artikel ini
Said Abdullah (Ketua Banggar DPR RI)

JAKARTA, METROKetua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, menegaskan wacana mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung menjadi dipilih DPRD harus dikaji secara mendalam. Ia mengingatkan agar perubahan kebijakan strategis tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa.

“Wacana menggeser dari Pilkada langsung menjadi kepala daerah dipilih oleh DPRD perlu dikaji mendalam. Jangan sampai kita membuat kebijakan berdasarkan selera politik sesaat,” kata Said kepada wartawan, Selasa (23/12).

Menurut Said, kajian mendalam sangat diperlukan agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar mampu menjawab persoalan mendasar dalam demokrasi lokal. Ia menambahkan bahwa kebijakan harus bermanfaat bagi kepentingan publik yang lebih luas.

“Kajian mendalam digunakan agar sebuah kebijakan menjawab akar masalah dan didasarkan pada kepentingan publik lebih luas,” ucapnya.

Ia mengakui pelaksa­naan pilkada langsung yang berjalan saat ini memang tidak lepas dari berbagai persoalan. Salah satu persoalan itu adalah tingginya ongkos politik yang harus dikeluarkan kandidat.

Baca Juga  Sehari Operasi Zebra, Polda Sumbar Keluarkan Ratusan Surat Tilang, Pelanggaran Didominasi Kendaraan Roda Dua

Namun demikian, Said menilai mahalnya biaya Pilkada tidak bisa serta-merta dijadikan alasan untuk mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Ia mempe­ringatkan agar jangan membuat kesimpulan terlalu cepat.

“Untuk mengurai masalah ongkos biaya tinggi pilkada tidak serta merta bisa diselesaikan de­ngan pilkada lewat DPRD, itu jumping conclusions,” tegasnya.

Lebih jauh, Said mengingatkan bahwa esensi Pilkada langsung adalah keterlibatan rakyat secara langsung dalam memilih pemimpin daerahnya. Jika mekanisme itu diubah, maka hak memilih rakyat akan diwakilkan kepada DPRD.

“Langkah ini bisa membengkokkan aspirasi rakyat di daerah, karena bisa jadi antara kepentingan DPRD dengan rakyat atas figur kepala daerah bisa berbeda,” ujar Said.

Untuk menekan tingginya ongkos pilkada langsung, Said menawarkan solusi berupa revisi Undang-Undang Pilkada de­ngan menitikberatkan pada penguatan penegakan hukum terhadap praktik politik uang. Dia melihat bahwa revisi itu penting untuk perbaikan sistem Pilkada.

“Untuk mengatasi ongkos pilkada langsung yang mahal, kita bisa merevisi UU Pilkada dengan memperkuat penegakkan hukum atas politik uang,” bebernya.

Baca Juga  Pulang Kampung, Perantau Kedapatan Bawa Senpi Ilegal

Ia menilai selama ini kritik terhadap mahalnya biaya Pilkada sering tidak dibarengi dengan pembenahan sistem hukum yang tegas. Oleh karena itu, Said mengusulkan pe­nguatan sistem peradilan pidana pemilu khusus menangani pelanggaran politik uang.

“Untuk itu saya mena­warkan, pembenahan hukum, kita perlu criminal justice system dalam kontek pelanggaran hukum pemilu, yang didominasi oleh politik uang,” ucapnya.

Ia meyakini jika penegakan hukum terhadap politik uang diperkuat dan diiringi dengan edukasi pemilih secara masif, persoalan mahalnya ongkos Pilkada dapat diantisipasi. Langkah ini dianggap stra­tegis untuk menekan biaya pilkada.

“Saya yakin kalau ke­dua langkah ini dijalankan serius dan berkelanjutan, persoalan kepalada daerah mengeluarkan ongkos mahal bisa di antisipasi, tentu ini bukan bim salabim sekali jadi, butuh proses, dan kita optimis hal itu bisa berjalan dengan baik,” pung­kasnya. (jpg)