METRO SUMBAR

Kajari Padang Serahkan Administrasi Kependudukan Korban Banjir

1
×

Kajari Padang Serahkan Administrasi Kependudukan Korban Banjir

Sebarkan artikel ini
SERAHKAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN— Kajari Padang, Koswara, didampingi jajaran Dinas Dukcapil Padang menyerahkan administrasi kependudukan warga di Lubuk Minturun Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Selasa (23/12).

PADANG, METRO–Bencana banjir bandang yang melanda Kota Padang tidak hanya berdampak terhadap kerusakan rumah warga dan infrastruktur. Banjir bandang juga berdampak banyak­nya administrasi kependudukan warga seperti kartu keluarga (KK), akte kelahiran dan KTP yang tidak bisa terselamatkan.

Padahal administrasi ke­pendudukan tersebut sangat penting dalam melakukan pendataan di masa rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana.

Hal ini terkait dengan data pembangunan hunian semen­tara (huntara) dan hunian tetap (huntap) untuk warga terdampak bencana nantinya. Termasuk juga data perbaikan rumah warga yang mengalami kerusakan serta bantuan lainnya akibat bencana.

Untuk mengatasi hilangnya administrasi kependudukan warga terdampak bencana ter­sebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang bekerja sama de­ngan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Padang ikut membantu memberikan pelayanan kemudahan pengurusannya.

Baca Juga  Pembangunan Jalan Nasional Sago - Salido, Pessel Masih Menyimpan PR

“Jaksa peduli administrasi penduduk. Bersama Dinas Dukcapil Padang ikut menyerahkan administrasi kependudukan korban banjir yang telah selesai, seperti KTP, KK dan akte kelahiran,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Koswara, SH, MH saat menye­rahkan administrasi kependudukan warga di Lubuk Minturun Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Selasa (23/12).

Sebelumnya Gubernur Sum­bar, Mahyeldi Ansharullah menerbitkan instruksi resmi melalui Surat Nomor 400.12.4.2/479/Dukcapil/XII/2025 tertanggal 1 Desember 2025, yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sumbar.

Dalam surat tersebut, Mah­yeldi menegaskan, pelayanan administrasi kependudukan bagian esensial dari pemulihan sosial masyarakat setelah bencana.

Dokumen kependudukan, menurutnya, tidak hanya berfungsi sebagai identitas, namun menjadi pintu akses bagi warga untuk menerima bantuan, layanan sosial, dan program pemulihan lainnya.

“Dalam situasi seperti ini, masyarakat membutuhkan kepastian dan perhatian penuh dari pemerintah. Dokumen kependudukan hak dasar se­tiap warga negara. Karena itu, seluruh layanan harus dipermudah, dipercepat, dan diberikan tanpa hambatan serta tanpa biaya,” tegas Mahyeldi di Padang, Jumat (5/12) lalu.

Baca Juga  Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat Nagari Supayang

Melalui instruksi tersebut, Mahyeldi meminta pemerintah kabupaten/kota untuk bergerak cepat dengan membuka laya­nan aktif di lapangan, yakni, pendirian posko layanan adminduk di lokasi terdampak. Laya­nan di tempat pengungsian.

Juga layanan jemput bola untuk warga yang tidak dapat mengakses pusat layanan. Pe­nerbitan ulang KTP-el, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen lainnya secara cepat dan tanpa pungutan biaya.

Mahyeldi juga meminta agar dilakukan pendataan cepat dan akurat dengan melibatkan nagari dan kelurahan, se­hingga tidak ada warga terdampak yang terlewat dari laya­nan penerbitan ulang do­kumen.(fan)