Dalam pemaparannya, Medison menjelaskan bahwa selama masa Tanggap Darurat hingga dua kali perpanjangan masing-masing tujuh hari, penanganan bencana telah berjalan dengan baik dan terkoordinasi. “Mulai dari penetapan status tanggap darurat, distribusi bantuan, penanganan pengungsi, hingga mitigasi bencana susulan telah dilaksanakan secara optimal dengan kolaborasi TNI, Polri, relawan, dan masyarakat,” ujar Medison.
Namun demikian, Medison mengungkapkan total kerugian materi akibat bencana hidrometeorologi di Kabupaten Solok diperkirakan mencapai Rp 1,48 triliun.
Ia juga menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, setelah masa tanggap darurat berakhir, pemerintah dapat menetapkan masa transisi darurat ke pemulihan sebagai jembatan menuju tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Fokus utama pada masa transisi ini meliputi perbaikan darurat prasarana dan sarana vital, pemulihan layanan dasar seperti air bersih, listrik, kesehatan, dan pendidikan, penanganan hunian sementara, pembersihan lingkungan, dukungan psikososial lanjutan bagi masyarakat terdampak.
“Kita harus fokus pada pemulihan infrastruktur seperti perbaikan jalan, pembangunan jembatan darurat, normalisasi aliran sungai, perbaikan jaringan air bersih (PDAM, Pamsimas), serta pembersihan material longsor. Pemerintah daerah juga akan melakukan penataan lingkungan melalui penyediaan hunian sementara (huntara), relokasi sementara warga dari zona rawan bencana, serta penataan sanitasi dan drainase darurat” ujarnya. Untuk tahap lanjutan, Pemkab Solok akan melakukan pendataan dan verifikasi kerusakan serta kerugian melalui JITUPASNA, kajian ulang risiko dan zona rawan, penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi, serta sinkronisasi lintas OPD, Forkopimda, dan pemerintah pusat. (vko)
