SOLOK/SOLSEL

Penanganan Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Solok Tetapkan Status Transisi Darurat ke Fase Pemulihan

1
×

Penanganan Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Solok Tetapkan Status Transisi Darurat ke Fase Pemulihan

Sebarkan artikel ini
FGD— Bupati Solok Jon Firman Pandu menetapkan status Transisi Darurat ke Fase Pemulihan dalam penanganan bencana hidrometeorologi selama enam bulan ke depan. Keputusan tersebut diambil dalam FGD bersama Forkopimda sekaligus High Level Meeting TPID.

SOLOK, METRO–Pemerintah Kabupaten Solok resmi menetapkan status Transisi Darurat ke Fase Pemulihan dalam penanganan bencana hi­drometeorologi selama enam bulan ke depan. Ke­putusan tersebut diambil dalam FGD bersama For­kopimda sekaligus High Level Meeting TPID yang dipimpin langsung oleh Bupati Solok, Jon Firman Pandu.

Bupati Solok, Jon Firman Pandu berharap seluruh pihak tetap solid dan terus berkolaborasi dalam membantu masyarakat terdampak bencana. “Kita harus tetap bersatu, bersemangat, dan terus berkoordinasi agar penderitaan masyarakat bisa segera diatasi,” tegasnya.

Terkait ketersediaan pangan di masa transisi, Sekda Kabupaten Solok, Medison memaparkan, ber­dasarkan data neraca pa­ngan Kabupaten Solok bahwa ketersediaan  pangan pokok berada pada kondisi aman.

Namun, dalam beberapa waktu terakhir, daerah dihadapkan pada tanta­ngan serius akibat bencana hidrometeorologi, se­perti banjir dan longsor. Kondisi tersebut berdam­pak pada terganggunya pro­duksi dan distribusi pangan, kerusakan lahan pertanian dan infrastruktur, meningkatnya biaya logistik, serta berpotensi menekan daya beli masya­rakat

Baca Juga  Upaya Percepatan Vaksinasi di Kota Solok, Masyarakat Diedukasi Prokes 6M

Dalam pemaparannya, Medison menjelaskan bahwa selama masa Tanggap Darurat hingga dua kali perpanjangan masing-ma­sing tujuh hari, penanga­nan bencana telah berjalan dengan baik dan terkoordinasi. “Mulai dari penetapan status tanggap darurat, distribusi bantuan, pena­nganan pe­ngungsi, hingga mitigasi bencana susulan telah dilaksanakan secara optimal dengan kolaborasi TNI, Polri, relawan, dan ma­sya­rakat,” ujar Medison.

Namun demikian, Medi­son mengungkapkan total kerugian materi akibat ben­cana hidrometeorologi di Kabupaten Solok di­per­kirakan mencapai Rp 1,48 triliun.

Ia juga menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Ta­hun 2008, setelah masa tanggap darurat berakhir, pemerintah dapat menetapkan masa transisi darurat ke pemulihan sebagai jembatan menuju tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Fokus utama pada masa transisi ini meliputi perbaikan darurat prasarana dan sarana vital, pemulihan layanan dasar seperti air bersih, listrik, kesehatan, dan pendidikan, penanga­nan hunian sementara, pembersihan lingkungan, duku­ngan psikososial lanjutan bagi masyarakat terdampak.

Baca Juga  Pemkab Solok Perhatikan Kualitas Pelayanan Masyartakat

“Kita harus fokus pada pemulihan infrastruktur seperti perbaikan jalan, pembangunan jembatan darurat, normalisasi aliran sungai, perbaikan jaringan air bersih (PDAM, Pamsimas), serta pembersihan material longsor. Pemerintah daerah juga akan me­lakukan penataan lingku­ngan melalui penyediaan hunian sementara (hun­tara), relokasi sementara warga dari zona rawan bencana, serta penataan sanitasi dan drainase darurat” ujarnya. Untuk tahap lanjutan, Pemkab Solok akan melakukan penda­taan dan verifikasi kerusakan serta kerugian melalui JITUPASNA, kajian ulang risiko dan zona rawan, penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi, serta sinkronisasi lintas OPD, Forkopimda, dan pemerintah pusat. (vko)