JAKARTA, METRO–Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menekankan bahwa upaya menjaga anak dari risiko di dunia digital tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada regulasi pemerintah. Peran utama justru berada di lingkungan keluarga, terutama melalui keterlibatan aktif orang tua.
Hal tersebut disampaikan Meutya saat menghadiri peringatan Hari Ibu ke-97 yang digelar di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin (22/12). Ia menyoroti meningkatnya potensi ancaman yang dihadapi anak-anak akibat paparan konten negatif di internet.
“Sebaik apa pun kebijakan negara, orang tua dan anggota keluarga di rumah tetap paling banyak berperan melindungi keamanan anak di ruang digital,” kata Meutya.
Ia menjelaskan bahwa perkembangan teknologi menjadikan ruang digital sebagai bagian dari keseharian anak. Dalam kondisi tersebut, peran ibu dinilai sangat strategis dalam mengarahkan serta memastikan aktivitas daring anak berlangsung secara aman dan bertanggung jawab.
Sebagai respons atas berbagai risiko yang mengintai anak di dunia maya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini ditujukan untuk memberikan perlindungan tambahan sekaligus rasa aman bagi keluarga.
Melalui aturan tersebut, penyelenggara platform digital, khususnya media sosial, diwajibkan menerapkan pembatasan akses bagi anak-anak agar mereka tidak terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia.
