Ketiga, pada tanggal 21 November 2024, Masyarakat Nagari Sinamar kembali melaporkan dugaan Pencemaran Sungai Suir Oleh Kegiatan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit PT Tidar Kerinci Agung, yang kemudian DLH Dharmasraya merespon dengan melakukan Verifikasi pengaduan pada tanggal 22 November 2024, dan juga berkoordinasi dengan DLH Provinsi.
Keempat, pada tanggal 7 Desember 2025, masyarakat Nagari Sinamar kembali menemukan dugaan Pencemaran Sungai Suir Oleh Kegiatan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit PT Tidar Kerinci Agung, yang kemudian direspon oleh DLH Dharmasraya dengan melakukan Verifikasi pengaduan pada tanggal 8 Desember 2025, melakukan koordinasi dengan DLH Provinsi melalui telpon dan pesan whatsApp, dan status penyelesaian masih berupa pengelolaan pengaduan.
Kelima, pada tanggal 17 Desember 2005, Wali Nagari Sinamar kembali melaporkan dugaan Pencemaran Sungai Suir Oleh Kegiatan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit PT Tidar Kerinci Agung, yang kemudian DLH kembali melakukan Verifikasi pengaduan pada tanggal 17 Desember 2025, juga melakukan koordinasi dengan DLH Provinsi, dengan status penyelesaian sedang dalam tahap pengelolaan pengaduan lingkungan.
Dari lima laporan tersebut, tampak pola yang sama terus berulang, tidak ada tindakan yang berarti dari pihak berwenang terhadap permasalahan tersebut, dan juga sangsi yang dapat dijadikan sebagai efek jera bagi perusahaan.
Masyarakat Dharmasraya kini menantikan keadilan yang jernih dan tanpa kongkalikong dari DLH Provinsi Sumatera Barat. (dpr)
