Menurut Faizal, keterbukaan dalam proses lotting menjadi kunci utama agar hasil penempatan kios dapat diterima oleh seluruh peserta.
Setiap pedagang memperoleh hak penempatan untuk satu kios sesuai nomor yang didapatkan dan tidak diperkenankan memindahtangankan kepada pihak lain. “Prinsipnya, kios ini harus benar-benar dimanfaatkan oleh pedagang yang bersangkutan. Jika ada yang melanggar ketentuan, termasuk memindahtangankan kios, maka pemerintah akan mengambil alih dan memberikannya kepada pedagang lain yang belum mendapatkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Faizal juga menyampaikan bahwa bagi pedagang yang telah mendapatkan nomor lotting namun kios fisiknya belum tersedia, akan masuk dalam daftar antrean prioritas untuk kios penampungan tambahan yang direncanakan dibangun pada awal Tahun Anggaran 2026. Selain penempatan kios, pemerintah daerah juga memberikan keringanan berupa pembebasan segala bentuk retribusi pasar selama satu tahun, kecuali tagihan listrik.
Namun demikian, pedagang tetap diwajibkan menjaga ketertiban, kebersihan, serta mematuhi larangan aktivitas memasak di dalam kios karena bangunan bersifat semi permanen berbahan kayu.
Faizal berharap setelah proses lotting selesai, para pedagang segera menempati kios dan kembali beraktivitas agar roda perekonomian di kawasan Pasar Payakumbuh dapat kembali bergerak. “Kami ingin kios penampungan ini langsung hidup dan menjadi ruang pemulihan ekonomi bagi pedagang pascakebakaran,” katanya.
Kelancaran lotting juga dirasakan langsung oleh pedagang. Salah seorang pedagang, Ayu Suhana, mengaku bersyukur akhirnya bisa kembali berdagang setelah hampir empat bulan tidak beraktivitas akibat kebakaran. “Alhamdulillah, saya sangat bersyukur bisa berdagang kembali. Hampir empat bulan kami tidak bisa berjualan, tentu sangat berat bagi kami pedagang kecil,” ucapnya. (uus)



















