Mulyadi menjelaskan, tanpa perlindungan yang memadai saksi dan korban akan enggan bersaksi, sehingga proses hukum menjadi terhambat dan pelaku kejahatan bisa lolos dari jeratan hukum. “Dengan adanya penguatan regulasi dan peningkatan kesadaran masyarakat, perlindungan terhadap saksi dan korban diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan rasa aman dalam proses penegakan hukum,” ulasnya.
Dalam kesempatan itu Cindy Monica juga menerangkan bahwa LPSK bersama Baleg DPR RI tengah memperkuat regulasi perlindungan saksi dan korban melalui revisi kedua undang-undang perlindungan saksi dan korban untuk memastikan bahwa LPSK menjadi lembaga yang lebih kuat dalam menghadapi kompleksitas tindak pidana serta peradilan lainnya. “Oleh sebab itu, Baleg berperan penting memastikan regulasi yang disusun selaras dengan paradigma baru, peluasan subjek, penguatan kelembagaan serta substansi penting lainnya, sehingga perlindungan saksi dan korban menjadi lebih komprehensif dan humanis,” terangnya.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah Kota Pariaman Afrizal Azhar, Ketua Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Delima di Kota Pariaman adalah Fatmiyeti Kahar, Ketua DPD Nasdem Kota Pariaman Iskandar, dan peserta sosialisasi dari unsur Masyarakat Umum, Tokoh Masyarakat, Kepala Desa/Lurah, Ketua Karang Taruna, Kelompok masyarakat sipil, Pendamping Korban, Mahasiswa dan akademisi, Jurnalis atau media massa, Penegak hukum, Pemda dan instansi terkait lainnya. Kegiatan tersebut bertempat di Aula Pertemuan RM. Sambalado Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman, Jumat (19/12). (efa)



















