PARIAMAN, METRO–Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi, menghadiri kegiatan Sosialisasi Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana , yang digelar oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pusat terkait keberadaan dan peran strategis lembaga dalam melindungi saksi dan korban tindak pidana dengan Narasumber Susilaningtias, S.H., M.H. Wakil Ketua LPSK Pusat.
LPSK adalah lembaga negara yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia dengan tujuan memberikan perlindungan dan pengamanan bagi saksi dan korban tindak pidana, khususnya korban kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, dan anak yang menjadi korban
Dalam sambutannya Mulyadi sampaikan apresiasi luar biasa dan ucapan terimakasih kepada Anggota DPR RI Komisi IV Cindy Monica Salsabila Setiawan, SM, yang telah berkenan membawa Wakil Ketua LPSK Pusat ke Kota Pariaman untuk memberikan sosialisasi tentang pentingnya memberikan perlindungan kepada korban tindak pidana dan saksi. “Setahu saya kedatangan LPSK Pusat ke Kota Pariaman adalah untuk yang pertama kalinya. Kiranya tepat sekali rasanya kehadiran LPSK ke Kota Pariaman untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat, terkait perlindungan dan bantuan kepada saksi, korban, pelapor, dan ahli yang terlibat dalam proses peradilan pidana, sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undang kepada LPSK,” ujar Mulyadi.




















