“Selama revitalisasi, perusahaan tetap boleh beroperasi, namun pengelolaan limbah harus dilaporkan secara rutin kepada kami,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, masyarakat Nagari Koto Padang dan Koto Baru sempat dihebohkan dengan kondisi Sungai Koto Balai yang berubah warna menjadi hitam dan mengeluarkan bau menyengat. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (10/12) dan diduga akibat kebocoran limbah dari PT Dharmasraya Lestarindo.
Khawatir akan dampak lingkungan dan kesehatan, warga kemudian melaporkan kejadian itu kepada DLH Dharmasraya. Menindaklanjuti laporan tersebut, DLH segera menurunkan tim ke lokasi untuk mengamankan sampel air sungai. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya indikasi kelalaian dalam pengelolaan limbah oleh perusahaan, sehingga DLH menjatuhkan sanksi administrasi sebagaimana telah ditetapkan. (dpr)

















