BERITA UTAMA

Kelalaian Kelola Limbah, PT Dharmasraya Lestarindo Dijatuhi Sanksi Administratif

9
×

Kelalaian Kelola Limbah, PT Dharmasraya Lestarindo Dijatuhi Sanksi Administratif

Sebarkan artikel ini
SANKSI— DLH Kabupaten Dharmasraya jatuhi Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah terhadap PT Dharmasraya Lestarindo atas kelalaian mereka dalam pengelolaan limbah, Kamis (18/12).

DHARMASRAYA, METRODinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dhar­masraya menjatuhkan sanksi administrasi berupa pak­saan pemerintah kepada PT Dharmasraya Lestarindo atas kelalaian dalam pe­nge­lolaan limbah perusa­haan. Sanksi tersebut diba­cakan langsung oleh Ke­pala DLH Dharmasraya, Bu­di Waluyo, di hadapan pimpinan perusahaan, Ka­mis (18/12).

Dalam sanksi itu, DLH mewajibkan PT Dharmasraya Lestarindo segera melakukan revitalisasi ko­lam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan tenggat waktu maksimal enam bulan. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menyusun dokumen penutupan terhadap ko­lam-kolam yang dinilai tidak lagi berfungsi.

Budi Waluyo menegaskan bahwa revitalisasi IPAL harus dilakukan sesuai dengan Detailed Engineering Design (DED) serta mengacu pada rekomendasi tenaga ahli. Untuk itu, perusahaan diwajibkan menggunakan jasa konsultan dalam pelaksanaannya.

“Mereka wajib merevitalisasi IPAL sesuai dengan DED IPAL dengan rekomendasi para ahli, yang artinya harus mengguna­kan jasa konsultan. Selanjutnya, progres pekerjaan wajib dilaporkan kepada DLH Dharmasraya setiap bulan,” ujar Budi kepada POSMETRO PADANG, Jumat (19/12).

Budi menambahkan, apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam batas waktu enam bulan, DLH akan menjatuhkan sanksi yang lebih berat kepada perusahaan. Meski demikian, selama proses revitalisasi berlangsung, PT Dharmasraya Lestarindo masih diperkenankan menjalankan aktivitas operasional dengan ketentuan wajib melaporkan pengelolaan limbahnya secara berkala kepada DLH.

“Selama revitalisasi, perusahaan tetap boleh beroperasi, namun pengelolaan limbah harus dilaporkan secara rutin kepada kami,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, masyarakat Nagari Koto Padang dan Koto Baru sem­pat dihebohkan dengan kondisi Sungai Koto Ba­lai yang berubah warna men­jadi hitam dan mengeluarkan bau menyengat. Pe­ris­tiwa tersebut terjadi pada Kamis (10/12) dan diduga akibat kebocoran limbah dari PT Dharmasraya Lestarindo.

Khawatir akan dampak lingkungan dan kesehatan, warga kemudian melaporkan kejadian itu kepada DLH Dharmasraya. Menindaklanjuti laporan tersebut, DLH segera menurunkan tim ke lokasi untuk mengamankan sampel air sungai. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya indikasi kelalaian dalam pengelolaan limbah oleh perusahaan, sehingga DLH menjatuhkan sanksi administrasi sebagaimana telah ditetapkan. (dpr)