DHARMASRAYA, METRO—Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya menjatuhkan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah kepada PT Dharmasraya Lestarindo atas kelalaian dalam pengelolaan limbah perusahaan. Sanksi tersebut dibacakan langsung oleh Kepala DLH Dharmasraya, Budi Waluyo, di hadapan pimpinan perusahaan, Kamis (18/12).
Dalam sanksi itu, DLH mewajibkan PT Dharmasraya Lestarindo segera melakukan revitalisasi kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan tenggat waktu maksimal enam bulan. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menyusun dokumen penutupan terhadap kolam-kolam yang dinilai tidak lagi berfungsi.
Budi Waluyo menegaskan bahwa revitalisasi IPAL harus dilakukan sesuai dengan Detailed Engineering Design (DED) serta mengacu pada rekomendasi tenaga ahli. Untuk itu, perusahaan diwajibkan menggunakan jasa konsultan dalam pelaksanaannya.
“Mereka wajib merevitalisasi IPAL sesuai dengan DED IPAL dengan rekomendasi para ahli, yang artinya harus menggunakan jasa konsultan. Selanjutnya, progres pekerjaan wajib dilaporkan kepada DLH Dharmasraya setiap bulan,” ujar Budi kepada POSMETRO PADANG, Jumat (19/12).
Budi menambahkan, apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam batas waktu enam bulan, DLH akan menjatuhkan sanksi yang lebih berat kepada perusahaan. Meski demikian, selama proses revitalisasi berlangsung, PT Dharmasraya Lestarindo masih diperkenankan menjalankan aktivitas operasional dengan ketentuan wajib melaporkan pengelolaan limbahnya secara berkala kepada DLH.
















