Surya mengungkapkan, pelaku diketahui merupakan warga Jorong Sintuar, Kelurahan Tigo Koto Dibaruah, Kecamatan Payakumbuh Utara, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.
“Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup, mulai dari keterangan korban, saksi-saksi, petunjuk di lapangan, hingga barang bukti,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Suzuki APV DLV dengan nomor rangka MHYGDN42VBJ351095 dan nomor mesin G15AID221645, serta satu buah kunci mobil. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Tanah Datar.
Atas perbuatannya, U dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ant)
















